Katajari.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) memberikan imbauan kepada para pedagang kaki lima (PKL) untuk tidak menggelar atau berjualan di bahu jalan maupun trotoar.
Selain menjaga kelancaran arus lalu lintas juga menjamin keselamatan dan menjadi hak pengguna jalan di sepanjang jalan tersebut.
Kepala Dishub Barsel Joni Priawan mengatakan, penggunaan bahu jalan dan trotoar oleh para PKL tentu saja dapat mengganggu fungsi utama fasilitas.
Beberapa waktu lalu pihaknya telah mengimbau dan edukasi kepada para PKL di beberapa tempat salah satunya bundaran Haji Indar.
“Apapun alasanya bahwa aturan mengatakan tidak boleh,” tegasnya.
Fungsi utama trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, sedangkan bahu jalan untuk mendukung kelancaran lalu lintas.
“Jika digunakan untuk berjualan, tentu akan menimbulkan kemacetan dan potensi kecelakaan,” kata Joni Priawan, Rabu (8/4/2026).
Pihaknya mengagendakan akan menyampaikan imbauan serupa di Bundaran Sanggu dan menyasar daerah lainnya yang dianggap berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas.
Untuk operasional nanti di lapangan, pihaknya berkoordinasi instansi terkait seperti Satpol PP Disperindagkop. Perkimtan, DPUPR, DLH dan Polres Barito Selatan. (kjc)

