Katajari.com – Pasangan bukan suami istri kedapatan tengah berduaan di dalam sebuah kamar kontrakan yang ada di Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu (12/2/2025) malam.
Keduanya tidak berkutik saat digerebek oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar, yang menerima laporan dari warga setempat.
Di lokasi tersebut, Satpol PP Kabupaten Banjar juga mendapati 2 buah alat kontrasepsi satu buah di antaranya diduga sudah terpakai oleh pasangan tersebut.
Berdasarkan keterangan kepada Satpol PP Kabupaten Banjar menyebutkan pasangan ini mengaku sudah melakukan hubungan intim di kamar kontrakan tersebut sebanyak satu kali.
Danton Regu 2 Satpol PP Kabupaten Banjar, Sutomo mengatakan, penggerebekan ini bermula dari laporan warga Desa Sungai Sipai yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas remaja di sebuah kamar kontrakan.
“Setelah ditindak lanjuti, ternyata kami menemukan satu pasang bukan suami istri yang tengah berada di dalam kamar dengan kondisi pintu terkunci. Saat dibuka paksa, terlihat pasangan ini baru saja memakai pakaian mereka,” ujar Sutomo.
Sutomo menambahkan, selain menemukan alat kontrasepsi, pihaknya juga mendapati adanya minuman permentasi berupa tuak di tempat tersebut.
“Total ada 4 orang kita bawa ke kantor, selain dua orang yang dalam kamar tadi, kita juga mengamankan si penyewa kontrakan juga bersama pacarnya. Namun saat kami tiba di lokasi penyewa kontrakan ini hanya duduk di ruang tamu bersama pacarnya” ungkap dia.
Guna penyelidikan lebih lanjut, semua yang diamankan akan dilakukan pendataan dan rencananya pihak Satpol PP Kabupaten Banjar akan memanggil semua orang tua masing-masing remaja yang diamankan ini. (kjc)