Banjar  

DKUMPP Kabupaten Banjar Uji Takar Minyak Goreng Produk MinyaKita

DKUMPP Kabupaten Banjar uji takar pada produk minyak goreng bersubsidi MinyaKita yang beredar di pasaran yakni di Kecamatan Gambut dan Kertak Hanyar, Selasa (18/3/2025) siang. (Foto: DKISP Kabupaten Banjar/katajari.com)

Katajari.comDinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar  uji takar pada produk minyak goreng bersubsidi MinyaKita yang beredar di pasaran yakni di Kecamatan Gambut dan Kertak Hanyar, Selasa (18/3/2025) siang.

Dari lima sampel yang diuji, beberapa di antaranya mengalami pengurangan volume, melebihi batas toleransi yang diizinkan.

Saat ditemui, Kepala DKUMPP Kabupaten Banjar, I Gusti Made Suryawati menyebut beberapa produk telah melampaui batas kesalahan yang diperbolehkan.

“MinyaKita kemasan botol merupakan produsen Kotawaringin Barat kekurangan 40 ml dari standar 1 liter. MinyaKita kemasan plastik produsen Surabaya kekurangan 10 ml dari standar,” jelasnya.

Beberapa produk minyak goreng telah melampaui batas kesalahan yang diperbolehkan. (Foto: DKISP Kabupaten Banjar/katajari.com)

Dijelaskan Made, MinyaKita kemasan bantal (Produsen Kotawaringin Barat), selisih +5 hingga 10 ml. MinyaKita kemasan botol (Produsen Majalengka) kekurangan 30 ml dari standar. Sedangkan Minyakita kemasan plastik (Produsen Kotabaru) sesuai standar.

“Hari ini kita melakukan pengawasan dan pengujian di Pasar Gambut, Kertak Hanyar dan Pusat Perbelanjaan Sekumpul atau PPS,” ujarnya.

Made menambahkan, meski ada beberapa kemasan yang masih dalam batas toleransi, temuan ini tetap menjadi perhatian serius dan akan dilaporkan kepada Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel.

“Karena kami tidak ada kewenangan untuk menindak, maka akan kami serahkan ke Dinas Perdagangan Kalsel,”tutupnya. (kjc)