Katajari.com – DPRD Kota Banjarbaru menyetujui terbentuknya dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda), Kamis (6/3/2025).
Antara lain, pertama Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik.
Kedua Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Pemakaman, yang perlu disesuaikan dan diubah agar dapat mengatur lebih rinci berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan Tempat Pemakaman Umum milik pemerintah daerah maupun Tempat Pemakaman Bukan Umum.
Termasuk juga di dalamnya yang berkaitan dengan kewajiban bagi pengembang perumahan, di mana dalam mendirikan perumahan harus juga diikuti dengan penyediaan lahan pemakaman.
Disampaikan dalam rapat paripurna dengan didahului agenda Pandangan Umum 8 Fraksi terhadap penyampaian Dua Buah Raperda Kota Banjarbaru tersebut, bertempat di Ruang Graha Paripurna Lantai 3, Gedung DPRD Kota Banjarbaru.

Dalam Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap dua buah Raperda ini juga sekaligus sebelumnya menyampaian jawaban Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi.
Dari 8 Fraksi yakni, Golkar, Gerindra, PDI-P, Nasdem, PKB, PPP, Demokrat serta PAN-PKS menyatakan menerima atas pengajuan dua buah Raperda menjadi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru, sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang telah ditentukan.
“Tentunya saran dan masukan serta tanggapan yang diberikan atas dua Raperda yang merupakan inisiatif dari pemerintah kota Banjarbaru Kami mengucapkan terima kasih,” kata Aditya.
Pertama terkait tentang perubahan atau peraturan daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan barang dari daerah sebagai pedoman pemerintah dalam pengelolaan barang milik negara.
Selanjutnya, di rapat paripurna itu dirinya juga memyampaikan total nilai aset yang dimiliki oleh pemerintah Kota Banjarbaru saat ini. (kjc)