Dua Penjabat Bupati Dilantik Untuk Barito Kuala dan Hulu Sungai Utara

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melantik dua penjabat Bupati wilayah Kabupaten Barito Kuala dan Penjabat Bupati Hulu Sungai Utara di Gedung Mahligai Pancasila, Senin (21/11/2022) pagi. (Foto: Adpim Setdaprov Kalsel)
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melantik dua penjabat Bupati wilayah Kabupaten Barito Kuala dan Penjabat Bupati Hulu Sungai Utara di Gedung Mahligai Pancasila, Senin (21/11/2022) pagi. (Foto: Adpim Setdaprov Kalsel)

Katajari.com Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor melantik dua penjabat Bupati untuk wilayah Kabupaten Barito Kuala dan Penjabat Bupati Hulu Sungai Utara di Gedung Mahligai Pancasila, Senin (21/11/2022) pagi.

Pelantikan Penjabat Bupati ini seiring berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2017-2022, Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Kabupaten Barito Kuala.

Mujiyat dilantik menjadi Penjabat Bupati Barito Kuala dan R. Suria Fadliansyah menjadi Penjabat Bupati Hulu Sungai Utara.

Pada pelantikan yang dilaksanakan secara khidmat di Mahligai Pancasila ini, Gubernur Sahbirin Noor secara singkat menyampaikan pesan tentang amanah sebuah jabatan kepada kedua penjabat bupati yang baru saja dilantik.

Menurutnya, jabatan adalah amanah yang tidak hanya akan dipertanggungjawabkan di dunia tapi juga di akhirat.

“Jabatan adalah amanah, tidak hanya dipertanggung jawabkan di dunia tapi juga dipertanggungjawabkan di akhirat, karena itulah anda disumpah. Oleh karena itu, laksanakanlah amanat yang telah diberikan dengan sebaik-baiknya,” pesannya.

Sahbirin juga menyampaikan bahwa gaya kepemimpinan seseorang pasti berbeda. Dan hal ini ditentukan oleh pengalaman masing-masing pemimpin tersebut.

Karena itu dia berpesan, untuk memberikan pengalaman terbaik selama kedua penjabat ini menjalankan tugas sebagai penjabat bupati ke depannya.

“Gaya kepemimpinan seseorang biasanya berbeda-beda, tergantung pengalaman. Oleh karena itu kepada kedua penjabat Bupati yang hari ini dilantik, berikanlah pengalaman terbaik anda selama anda mengemban ataupun menjalankan tugas sebagai penjabat sementara,” ujarnya.

Pelantikan kedua penjabat bupati ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 131.63-5773 tanggal 7 November 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Hulu Sungai Utara.

Juga, Keputusan Mendagri nomor 100.2.1.3-6111 tanggal 7 November 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Barito Kuala.

Ke depannya, kedua penjabat bupati ini akan menjalankan tugas memimpin daerah yang dimaksud, sampai dilangsungkannya lagi Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.

Tinggalkan Balasan