Dua terdakwa Kasus Tipikor di Hulu Sungai Tengah Divonis Tidak Bersalah

Penasihat hukum Hasbianor, advokat M. Irana Yudiartika, SH, MH, menegaskan bahwa majelis hakim telah memutuskan berdasarkan fakta persidangan. (Foto: DePARI untuk katajari.com)

Katajari.com – Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Hasbianor dan Diansyah dinyatakan tidak bersalah alias bebas demi hukum, Selasa (18/3/2025).

Keduanya didakwa korupsi proyek peningkatan kapasitas struktur jalan di Desa Layuh dan Desa Alat tahun anggaran 2021 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Hulu Sungai Tengah (HST).

Majelis hakim yang diketuai Indra Mainantha Vidi, SH menyatakan keduanya tidak terbukti bersalah, sehingga membebaskan mereka dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Menyatakan Hasbianor tidak terbukti bersalah. Membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa,” ujar Indra saat membacakan putusan pada sidang lanjutan.

Hal yang sama berlaku untuk Diansyah, pemilik CV Abimanyu, yang juga dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim.

Seusai putusan, Hasbianor, yang merupakan Plt Kabid Bina Marga Dinas PUPR HST sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), langsung sujud syukur atas kebebasannya. Hal serupa dilakukan oleh Diansyah, yang ikut berterima kasih atas putusan hakim.

Sebelum putusan bebas ini, JPU Hendrik Fayel, SH menuntut keduanya dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Diansyah dituntut 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp173 juta, dengan ketentuan jika tidak mampu membayar, maka hartanya disita atau diganti dengan 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu, Hasbianor dituntut lebih ringan, yakni 2 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, tetapi tidak dibebani membayar uang pengganti seperti Diansyah.

Meski terdakwa telah dinyatakan tidak bersalah dengan vonis bebas, JPU menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Bermula Proyek Jalan Rp2,2 Miliar

Kasus ini bermula dari proyek peningkatan kapasitas struktur Jalan di Desa Layuh dan Desa Alat tahun 2021 yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp2,2 miliar.

Dalam pelaksanaannya, proyek ini mengalami kekurangan volume pekerjaan. Dugaan mengarah pada praktik subkontrak kepada Tajiddin Noor di bawah bendera CV Abimanyu, yang menyebabkan spesifikasi proyek tidak sesuai kontrak.

Penasihat hukum Hasbianor, advokat M. Irana Yudiartika, SH, MH, menegaskan bahwa majelis hakim telah memutuskan berdasarkan fakta persidangan.

“Terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memutuskan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Irana, yang merupakan pengacara dari Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia( DePARI) Kalsel, bersama pimpinan Sekjen DePARI Dr. Sugeng Ariwibowo, SH, MH.

Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Hasbianor dan Diansyah dinyatakan tidak bersalah alias bebas demi hukum, Selasa (18/3/2025). (Foto: DePARI untuk katajari.com)

Menurutnya, putusan ini menunjukkan bahwa tidak semua terdakwa otomatis bersalah, dan pengadilan telah membuktikan kebenaran sejati dalam kasus ini.

Senada dengan itu, kuasa hukum Diansyah, advokat Darmawan, SH juga mengapresiasi kecermatan majelis hakim dalam menganalisis fakta hukum.

“Para hakim sangat cerdas dalam menganalisa fakta yang ada, sehingga putusan ini bisa seadil-adilnya,” ujar Darmawan.

Sementara itu, advokat Azrina Fradella, SH, yang juga mendampingi Hasbianor, menegaskan bahwa JPU gagal membuktikan dakwaannya dalam persidangan.

Hasbianor sendiri mengaku sangat bersyukur atas putusan bebas ini.

”Bayangkan, tujuh bulan lebih saya mendekam di penjara dengan perasaan tidak menentu. Alhamdulillah, majelis hakim dalam amar putusan telah membebaskan saya,” ujarnya dengan lega.

Hal yang sama disampaikan Diansyah, yang merasa sangat tersiksa selama hampir tujuh bulan di penjara dan kini akhirnya bisa menghirup udara bebas.

“Saya sangat bersyukur kepada Allah subhanahu wa taala. Putusan ini sangat adil.Berkah di bulan Ramadan,” ujarnya.

Dengan putusan bebas ini, kuasa hukum kedua terdakwa berharap keadilan serupa juga akan terwujud dalam persidangan lainnya.

Wakil Ketua Bidang DepARI Kalsel Advokat H Rachmad Fadillah SH mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memeriksa perkara ini dengan cermat, objektif, dan berlandaskan fakta hukum.

Putusan ini menunjukkan bahwa majelis hakim tetap berpegang pada prinsip keadilan tanpa terpengaruh oleh tekanan eksternal.

” Kami dari DePARI Kalsel yang dalam kasus ini tim kuasa hukum dikomando Sekjen DPP DePARI , Doktor Sugeng Ariwibowo mengucapkan selamat dan berharap keputusan ini dapat menjadi preseden positif dalam proses penegakan hukum di Indonesia” jelas Ketua Umum FKPWK Kalsel ini. (kjc)