Dugaan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Banjarbaru Dinyatakan Ditangani Sesuai Prosedur

Satreskrim Polres Banjarbaru audiensi LSM Sakutu dan sejumlah rekan media terkait transparansi penanganan kasus dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Banjarbaru, Kamis (30/1/2025). (Foto: Humas Polres Banjarbaru)

Katajari.com Polres Banjarbaru melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menerima audiensi dengan LSM Sakutu dan sejumlah rekan media terkait transparansi penanganan kasus dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Banjarbaru, Kamis (30/1/2025).

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono menerangkan terkait adanya penanganan kasus laporan perkara dugaan persetubuhan atau perbuatan cabul anak di bawah umur, bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah penyelidikan penanganan perkara laporan pengaduan persetujuan atau perbuatan cabul tersebut.

“Dapat kami sampaikan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan oleh Reskrim telah maksimal dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” terangnya.

Dengan pertemuan tersebut, AKP Haris mengharapkan dapat menjawab pertanyaan terkait proses penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur yang dinilai lamban ditangani oleh Satreskrim Polres Banjarbaru.

“Ini keterbukaan informasi dan upaya transparansi yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Banjarbaru,” katanya.

Di tempat sama, Robert Hendra Sulu selaku kuasa hukum dari keluarga korban pelecehan seksual anak di bawah umur mengakui, bahwa proses hukum di Polres Banjarbaru memang sudah berjalan sesuai prosedur.

Robert juga membenarkan, bahwa keluarga korban telah mencabut laporan atau pengaduannya dari Polres Banjarbaru. Sedangkan adanya perdamaian itu di luar dari Polres Banjarbaru.

“Memang betul laporan ke Polres Banjarbaru telah dicabut oleh keluarga korban secara sepihak setelah adanya penyelesaian secara kekeluargaan antara kedua belah pihak,” ungkap Robert Hendra Sulu.

Robert Hendra Sulu menyatakan, kasus dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang ditanganinya telah mencapai tujuan hukum.

Disebutkannya juga, proses hukum yang telah berjalan dan ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Banjarbaru telah dijalankan tanpa adanya intimidasi dari pihak manapun.

Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Kasat Reskrim Polres Banjarbaru dan dihadiri langsung Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono, perwakilan LSM Sakutu Aliansyah, penasihat hukum pihak pelapor Robert Hendra Sulu serta beberapa rekan media. (kjc)