Katajari.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim mengaku sepakat dan setuju mendukung ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT) ditiadakan atau nol persen. Menurutnya hal itu perlu didukung, jika alasannya untuk menekan biaya politik.
Pernyataan Luqman tersebut menanggapi pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang berharap agar PT bisa 0 persen untuk mencegah tindak pidana korupsi.
“Kalau saya prinsipnya setuju itu dengan pemikirannya Pak Ketua KPK, upaya-upaya untuk mengurangi faktor yang menyebabkan biaya politik di dalam pemilihan, itu pantas didukung,” kata Luqman kepada wartawan, Senin (13/12/2021).
Luqman mengakui, memang dewasa ini pemilu, baik di tingkat nasional hingga daerah terkesan hanya transaksional. Menurutnya, hal itu harus dikurangi atau diminimalisasi.
“Karena senyatanya dalam praktek elektion kita, baik legislatif, presiden maupun kepala daerah itu semakin ke sini kan semakain pragmatis dan transaksional, baik di level menengah atas partainya maupun level pemilihnya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Politisi PKB ini mengatakan, jika dalam pemilihan kesan tranksaksional dan pragmatis bisa dikurangi, justru akan menjadi baik untuk demokrasi Indonesia.
“Kalau faktor yang menyebabkan itu bisa dikurangi sedikit demi sedikit, itu bagus pasti buat harapan kita peningkatan kualitas demokrasi di pemilihan-pemilihan yang akan datang,” katanya.
Sebelumnya, anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menyatakan, mendukung presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden untuk ditiadakan atau 0 persen. Hal itu dilakukan guna mengentaskan korupsi di tanah air.
Pernyataan Guspardi tersebut menanggapi pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang berharap agar PT bisa 0 persen untuk mencegah tindak pidana korupsi.
“Dengan adanya presidential threshold, maka demokrasi di Indonesia masih diwarnai dengan biaya politik yang tinggi,” kata Guspardi kepada wartawan, Senin (13/12/2021).
Menurutnya, sudah seharusnya pilpres yang membutuhkan ongkos politik mahal atau pun tinggi bisa dihilangkan.
Ia mengatakan, tak bisa membayangkan bila ada figur yang kredibel, berintegritas dan hebat ingin maju menjadi calon pemimpin bangsa, tetapi tak punya kapital yang memadai.
“Setelah sosok pemimpin yang dibiayainya itu terpilih, maka kepentingan para oligarki tentu harus diakomodir sehingga tersandera kepentingan pihak lain yang mendorong terjadinya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),” ungkapnya.
Ia mengatakan, penerapan sistem presidential threshold terkesan sebagai upaya membatasi hak konstitusional rakyat dalam menentukan calon pemimpinnya.
“Bagaimanapun pengalaman kontestasi Pilpres 2019 lalu seharusnya bisa menjadi pelajaran penting bahwa penetapan presidential threshold telah mengakibatkan rakyat terpolarisasi menjadi dua kubu yang saling berhadapan,” tuturnya. (suara.com)