Gagal Jemput Paksa, KPK Tetapkan Mardani Sebagai DPO

Mardani H Maming resmi DPO usai gagal dijemput paksa. (Foto: Dok. PT Batulicin 69/ Times Indonesia)

Katajari.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming pada Selasa (26/7/2022) hari ini.

Status DPO itu diterbitkan oleh KPK lantaran politikus PDI Perjuangan itu dianggap tidak kooperatif setelah dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).

Lebih lanjut, KPK pun segera melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk membantu penangkapan terhadap Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu.

“KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Ali.

Terkait status DPO itu, Ali pun meminta kepada masyarakat bila mengetahui informasi soal informasi keberadaan Mardani agar segera menghubungi KPK.

“Silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” kata Ali.

“Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK gagal menjemput paksa terhadap Mardani H Maming saaat menggeledah sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan yang diduga milik eks mantan Bupati Tanah Bumbu itu.

Terkait kasus ini, Mardani juga sudah dilarang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK. Belakangan, Mardani diam-diam telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya oleh KPK.

Merasa Dikriminalisasi

Mardani Maming mengaku menjadi korban dari mafia hukum. Eks Bupati Tanah Bumbu itu menilai semestinya upaya mafia hukum itu harus bisa dilawan

“Hari ini giliran saya dikriminalisasi,” kata Mardani Maming dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/6/2022).

Mardani sendiri pun sudah pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Kasus yang diduga melibatkan Mardani ketika itu masih dalam proses penyelidikan.

“Informasi yang kami peroleh benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik,” kata Ali di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Nama Mardani sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Dwidjono kini berstatus terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. (suara.com)

Tinggalkan Balasan