Giliran Empat Bidang Teknis Lingkup Dishut Kalsel Ekspose Peraturan

Ekspose peraturan dipimpin Kepala Bidang PMPPS Dishut Kalsel, I Gede Arya Subhakti, Rabu (15/2/2023). (Foto: Dishut Kalsel/Katajari.com)
Ekspose peraturan dipimpin Kepala Bidang PMPPS Dishut Kalsel, I Gede Arya Subhakti, Rabu (15/2/2023). (Foto: Dishut Kalsel/Katajari.com)

Katajari.com Empat bidang teknis di lingkup Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Selatan (Kalsel) meyampaikan ekspose peraturan, Rabu (15/2/2023).

Tahapan demi tahapan silih berganti selanjutnya ekspose peraturan giliran bidang Pemberdaya Masyarakat Penyuluh Perhutanan Sosial (PMPPS), Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan (PPH), Seksi Linhut dan Sub bagian Perencanaan dan Pelaporan (Subbag PP).

Ekspose dilaksanakan menggunakan virtual zoom meeting, diikuti seluruh Pejabat Struktural dan staf lingkup Dishut Kalsel serta UPTD lingkup Dishut Kalsel.

Ekspose dipimpin oleh Kepala Bidang PMPPS Dishut Kalsel, I Gede Arya Subhakti, menyampaikan bahwa materi peraturan yang akan dipaparkan setiap bidang atau seksi merupakan landasan utama dalam pelaksanaan tugas tiap bidang dan masing-masing seksi.

“Untuk peraturan-peraturan yang dipaparkan tiap seksi dan sub bagian merupakan rujukan atau landasan utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dimasing-masing bidang,” katanya.

Kesempatan pertama untuk ekspose peraturan diawali dari bidang PMPPS Dishut. Secara bergantian tiap sub bagian atau seksi paparan terkait kebijakan peraturan yang berlaku dalam tugas dan fungsi pokok di setiap bidang.

Diharapkan dengan diadakannya ekspose peraturan-peraturan bidang teknis tersebut dapat lebih memberikan kesepahaman kepada seluruh karyawan lingkup Dishut Kalsel.

“Mengenai kebijakan, tugas dan fungsi pokok bidang di Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan,” kata I Gede Arya Subhakti. (kjc)

Tinggalkan Balasan