Katajari.com – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Sahbirin Noor atau Paman Birin menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Kalsel.
Penyerahan berkas LKPD diserahkan Paman Birin kepada Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Rahmadi, Senin (4/3/2024) siang di Banjarbaru.
Selain Pemprov Kalsel, pemerintah kabupaten/kota lainya juga menyerahkan dokumen LKPD seperti Kota Banjarmasin, Kabupaten Barito Kuala, Tabalong, Hulu Sungai Selatan, Tanah Bumbu dan Kabupaten Banjar.
Gubernur Kalimantan Selatan Paman Birin mengatakan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, disusun untuk memenuhi kewajiban yang telah diamanahkan dalam peraturan Perundang-undangan,.
Antara lain Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang aturan turunannya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 mengatur perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta pengawasan atas pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, pengelolaan keuangan daerah Kalimantan Selatan juga mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurut Paman Birin, kebijakan dan program Pemprov Kalsel terus dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan,” katanya.
Dikatakan Paman Birin, selama proses pemeriksaan laporan keuangan berlangsung, Pemprov Kalsel akan memberikan dukungan penuh agar tim pemeriksa dapat bekerja secara optimal.
“Kami juga mengharapkan rekomendasi yang konstruktif dari bpk untuk perbaikan sistem pengelolaan keuangan daerah ke depannya,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Rahmadi mengapresiasi atas komitmen yang tinggi dari kepala daerah yang telah menyerahkan Laporan Keuangan lebih cepat dari ketentuan sehingga pemeriksaan terinci LKPD dapat dilaksanakan lebih cepat dari tahun sebelumnya.
Mengingat jika LK diserahkan pada akhir Maret maka proses pemeriksaan LKPD akan bersamaan dengan ada perayaan Hari Raya Idulfitri 1445 H.
Disampaikan Rahmadi, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terinci LKPD tahun 2023 mulai pada 12 Maret.
Dikatakanya, tujuan pemeriksaan BPK atas LKPD adalah untuk memberikan Opini atau pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria.
Yaitu, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adeguate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan Perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan ini diterima sehingga pada awal Mei nanti LHP atas LKPD tersebut akan diserahkan kepada DPRD sebagai bahan dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Juga, diserahkan kepada Kepala Daerah sebagai bahan rancangan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. (adpim/kjc)