Gubernur Muhidin: Siap Evaluasi dan Tindaklanjuti Rekomendasi BPK RI

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Muhidin, Senin (26/01/2026) di aula Idham Chalid di Banjarbaru. (Foto: Adpim Setdaprov Kalsel/katajari.com)

Katajari.com – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Muhidin bersama Ketua DPRD Kalsel H Supian HK menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan PDTT Tematik Nasional Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalsel, Senin (26/01/2026) di aula Idham Chalid, Kantor Gubernur di Banjarbaru.

Penyerahan LHP Tematik turut dihadiri Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman, Direktur Utama Bank Kalsel Fahrudin, para asisten, staf ahli dan tenaga ahli gubernur serta kepala SKPD terkait lingkup Pemprov.

Gubernur H Muhidin mengatakan, dua LHP yang diterima di antara berisi masalah efektivitas pengelolaan kinerja keuangan Bank Kalsel, dan pengelolaan lingkungan hidup, dan penggunaan kawasan hutan (PPKH).

Pemerintah Provinsi ujarnya, segera mengevaluasi apa-apa yang disampaikan dalam LHP dan menindaklanjuti direkomendasikan yang disampaikan, termasuk perbaikan kelemahannya di Bank Kalsel.

Sedangkan masalah lingkungan hidup dan PPKH, keduanya menurut gubernur, hal itu dibawah wewenang kementerian terkait di pemerintah pusat. Pemprov bahkan tidak memiliki kewenangan menyampaikan rekomendasi.

Oleh karenanya, Gubernur H Muhidin meminta kepala SKPD terkait bersama BPK Perwakilan Kalsel menyampaikan laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan terkait hasil laporan yang disampaikan.

Ada beberapa kegiatan pertambangan di Kalsel ujarnya, terindikasi tidak mematuhi peraturan yang ada, termasuk aktivitas galian c.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel Andriayanto merinci LHP yang diserahkan, pertama LHP Kepatuhan atas Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidu.

Serta, Kehutanan atas Kegiatan Usaha Pertambangan Tahun Anggaran 2023 s/d Triwulan III 2025 pada Pemprov Kalsel dan instansi terkait.

Permasalahan yang ditemukan antara lain, adanya aktivitas pertambangan tanpa izin dan di luar wilayah izin sehingga menimbulkan risiko kerusakan lingkungan.

Pengawasan kewajiban lingkungan oleh pemegang izin belum optimal, dan potensi pencemaran lingkungan serta kekurangan PNBP, termasuk denda administratif.

Kedua, LHP Kinerja atas Efektivitas Kegiatan Operasional Bank dalam mendukung fungsi intermediasi perbankan pada Bank Pembangunan Daerah Tahun 2023 s/d Semester I 2025 pada Bank Kalsel dan instansi terkait.

Permasalahan antara lain, kelemahan kualitas dan keamanan sistem informasi serta ketahanan siber, penyaluran kredit produktif belum sepenuhnya memenuhi prinsip kehati-hatian (5C) sehingga berpotensi menimbulkan kredit tidak tertagih.

Dalam hal ini, Pemprov dan Bank Kalsel diwajibkan menyampaikan tindak lanjut atas rekomendasi selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

BPK juga meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan LKPD Unaudited Tahun 2025 untuk
mendukung pemeriksaan interim yang dimulai pada 2 Februari 2026.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kalsel H Supian HK menyampaikan, melalui fungsi pengawasan, DPRD Kalsel akan mengawal secara ketat tindak lanjut rekomendasi BPK, termasuk meminta laporan progres dari pihak eksekutif.

Supian HK menegaskan, keberhasilan pemeriksaan BPK tidak diukur dari penyerahan laporan, melainkan dari sejauh mana rekomendasi tersebut dilaksanakan secara nyata dan bertanggung jawab. (adpim/kjc)