Haji Muhammad Rusli Tandatangan Piagam Audit Internal Tata Kelola Pemerintahan

Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli menandatangani Piagam Audit Internal atau (Internal Audit Charter) Tata Kelola Pemerintahan di Kabupaten Kotabaru. Senin (10/03/2025) di Aula Kantor Bupati Kotabaru Kecamatan Sebelimbingan. (Foto: MC Kotabaru/katajari.com)

Katajari.com – Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli menandatangani Piagam Audit Internal atau (Internal Audit Charter) Tata Kelola Pemerintahan di Kabupaten Kotabaru. Senin (10/03/2025) di Aula Kantor Bupati Kotabaru Kecamatan Sebelimbingan.

Inspektur Kotabaru H. Fitriadi menjelaskan, isi dari Piagam Audit Internal ini secara umum berisi komitmen untuk memberikan akses langsung dan tak terbatas kepada Inspektorat Daerah.

“Dalam hal persetujuan melakukan audit di internal Pemkab Kotabaru,” imbuhnya.

Di dalam Piagam Audit Intern atau Internal Audit Charter yang ditandatangani tersebut, memberikan landasan, pedoman dan batasan kewenangan serta tanggung jawab dan lingkup pengawasan yang didistribusikan oleh Bupati Kotabaru kepada Inspektorat.

Jadi, fungsi pengawasan itu sebenarnya ada pada Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan di dalam pelaksanaannya didistribusikan kewenangannya kepada Inspektorat melalui Wakil Bupati Kotabaru.

Piagam Audit Internal itu memberikan batasan, dasar, landasar serta pedoman apa saja yang menjadi kewenangan, tanggung jawab, kemudian apa yang menjadi lingkup pengawasan, termasuk juga peran APIP dalam melakukan pemeriksaan ke setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah, ke setiap Pemerintah Desa.

“termasuk Badan Usaha Milik Daerah  atau BUMD,” ucapnya.

Lanjutnya, APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) juga diberikan kewenangan melakukan kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sepanjang lingkup kewenangannya terkait pengawasan.

Selain itu, tugas fungsi Inspektorat melakukan pembinaan dan pengawasan, untuk menciptakan penyelenggaraan tata Pemerintahan yang baik.

“Bapak Bupati Kotabaru pada saat Copy Morning tadi juga menyampaikan, dimana beliau berkomitmen untuk memberikan kebebasan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat dalam rangkaian melakukan pembinaan dan pengawasan yang merupakan tugas fungsi Inspektorat.

“Untuk menciptakan penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel bebas dari korupsi, kolusi dan nepatisme,” tutupnya.

Bupati Kotabaru dengan didampingi Wakil Bupati Kotabaru melakukan penandatanganan Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) ini disaksikan seluruh Asisten, Staf Ahli, SKPD, dan Camat Sekab. Kotabaru, yang diharapkan dapat mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan baik dan bersih. (mc kotabaru/kjc)