Banjar  

Hari Terakhir Kegiatan Peninjauan Kembali Rencana Detail Tata Ruang Gambut dan Kertak Hanyar

Konsultasi publik (KP) yang dilaksanakan DinasPekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahanan (PUPRP) Kabupaten Banjar RDTR Gambut Kertak Hanyar, Jumat (13/12/2024). (Foto: kani/katajari.com)

Katajari.com – Konsultasi publik (KP) yang dilaksanakan  DinasPekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahanan (PUPRP) Kabupaten Banjar bersama pihak penyelenggara konsultan, tokoh masyarakat melakukan peninjauan kembali Rencana Detai Tata Ruang (RDTR) wilayah Kecamatan Gambut dan Kertak Hanyar, Jumat 13/12/24 di Tree Park hotel Kecamatan Kertak Hanyar.

Rangkaian kegiatan yang berlangsung selama empat hari ini terkait peninjauan kembali RDTR wilayah Gambut-Kertak Hanyar yang nantinya akan dituangkan dalam penandatangan berita acara kesepakatan untuk diserahkan ke kementrian Agraria Tata Ruang (ATR) menjadi bahan dasar direvisi atau tidak.

Yudi Riswandi ST selaku Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPRP Kabupaten Banjar mengatakan ini usai berakhirnya kegiatan.

“Kegiatan hari ini kurang lebih dengan kegiatan kemarin-kemarin yang pertama FGD 1 ,konsultasi publik 1,FGD 2 dan konsultasi publik 2 hari terakhir Artinya kita sama seperti kemarin menjaring aspirasi masukan-masukan yang ada,” katanya.

Peninjauan Kembali hari ini dituangkan dalam penandatanganan berita acara untuk yang penandatanganan berita acara kesepakatan ini antar pihak penyelenggara kegiatan, konsultan, dengan masyarakat ataupun yang diundang tadi.

Artinya, mereka mengajukan misalkan tadi masyarakat ada yang mengajukan terkait dengan perlunya peningkatan jaringan-jaringan jalan misalkan dituangkan di dalam RDTR , dan juga ada beberapa masyarakat yang meminta aspirasinya.

Peserta FGD Konsultasi publik (KP) peninjauan kembali RDTR Gambut Kertak Hanyar yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahanan (PUPRP) Kabupaten Banjar, Jumat (13/12/2024). (Foto: kani/katajari.com)

Misalkan wilayah di tempatnya untuk lahan pertanian yang tidak produktif meminta agar dijadikan lokasi perumahan, karena mereka tidak bisa juga melaksanakan kegiatan pertanian dan tidak bisa juga menjual karena kondisi pertanian dan lain sebagainya.

Nah itu nanti dituangkan di dalam kesepakatan dan dokumen PK ini disampaikan ke Kementerian ATR hasil peninjauan kembali ini Kementerian ATR akan menyimpulkan bahwa ini perlu revisi atau tidak, ketika dinyatakan bahwa itu harus direvisi maka review ini akan dilaksanakan di tahun 2025 nanti.

“Kami menyampaikan apa yang menjadi keinginan masyarakat keinginan pemangku wilayah yang ada ketika wilayah yang ada itu dengan RTRW lama itu perlu ada perubahan,” ucapnya.

Juga karena ada nya perkembangan dinamika pembangunan keinginan masyarakat yang harus di akomodir maka RTRW yang ada ini perlu di revisi. (kjc)