Katajari.com – PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) mengimbau kepada pelanggan untuk bertransaksi di loket resmi dan outlet pembayaran yang sudah bekerjasama dengan PTAM Intan Banjar, imbauan ini untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli).
Selain melalui loket resmi, baik di Kantor Pusat maupun Kantor Cabang PT Air Minum Intan Banjar, transaksi juga dapat dilakukan secara online.
Adapun outlet atau merchant pembayaran yang sudah bekerjasama dengan PT Air Minum Intan Banjar dan memiliki izin resmi untuk menerima pembayaran sebagaimana disampaikan antara lain melalui akun instagram PT Air Minum Intan Banjar.
Antara lain dibayar melalui Bank Kalsel, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Permata Bank, Bank KB Bukopin, Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Sinarmas.
Kemudian, pembayaran bisa dilakukan melalui Pos Indonesia, OVO, Traveloka, LinkAja, Bukalapak, Tokopedia, Shopee, Indomaret, Alfamart, Grab, dan Gopay.
PT Air Minum Intan Banjar juga mengimbau kepada pelanggannya, antara lain:
- untuk memeriksa nomor rekening resmi PT Air Minum Intan Banjar sebelum melakukan pembayaran non tunai,
- jangan terjebak rekening palsu,
- atau nomor rekening pribadi.
Jika pelanggan melakukan pembayaran rekening air di luar kasir resmi atau aplikasi resmi PT Air Minum Intan Banjar, jangan lupa untuk mengecek kembali transaksi tersebut di Aplikasi Intan Banjar Mobile guna memastikan transaksi telah sukses.
“Mari bersama-sama melawan pungli, semakin banyak yang peduli, semakin kuat kita!, dan jangan ragu untuk melaporkan tindakan pungli yang anda temui, kita bisa bersama-sama memberantasnya!,” pesan Humas PT Air Minum Intan Banjar.
Pungli merugikan kita semua!
Mari bersama-sama membantu mewujudkan transparansi dan integritas dalam transaksi dengan PT. Air Minum Intan Banjar.
Air adalah hak kita semua, dan transaksi yang jujur adalah kunci untuk menjaga kualitas dan akses air yang adil bagi semua orang. Mari kita menjadi bagian dari perubahan positif! (kjc)