Religi  

Hukum Berhubungan Intim Siang Hari Pada Ramadan, Ini Sanksinya

Ilustrasi berhubungan intim. (Foto: Shutterstock)

Katajari.com Bagi umat muslim berhubungan badan dengan pasangan yang sah di bulan Ramadan tidak dilarang, asalkan dilakukan pada malam hari. Namun, hubungan badan dilarang saat siang hari di bulan Ramadan.

Melakukan hubungan badan antara pasangan suami istri saat Ramadan di siang hari tentu saja membatalkan puasa dan hukumnya dosa.

Mengutip dari NU.or.id, rang yang sengaja merusak ibadah puasanya di bulan Ramadhan dengan bersetubuh, wajib menjalankan kifarah ‘udhma (kafarat besar), dengan urutan kafarat sebagai berikut:

1. Ia wajib memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman, tak boleh yang lain. Sahaya itu juga harus bebas dari cacat yang mengganggu kinerjanya.

2. Jika tidak mampu, ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

3. Jika tidak mampu, ia harus memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud (kurang lebih sepertiga liter).

Kafarat berdasarkan hadis sahih seperti diriwayatkan Abu Hurairah RA dalam Hadis Riwayat Bukhari, sebagai berikut:

“Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, ‘Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan’. Beliau bersabda, ‘Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan’. Dijawab oleh laki-laki itu, ‘Aku tidak mampu’. Beliau kembali bersabda, ‘Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut’. Dijawab lagi oleh laki-laki itu, ‘Aku tak mampu.’ Beliau kembali bersabda, ‘Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin’,” (HR Bukhari).

Atas dasar itulah, para ulama fiqih, terutama ulama fiqih Syafi‘i sepakat untuk menetapkan kafarat akibat bersetubuh di siang hari saat Puasa Ramadhan tersebut. (suara.com)

Tinggalkan Balasan