Informasi TORA Disampaikan Kasi PPKH Dishut Kalsel  

Kasi PPKH Dishut Kalsel Arifuddin menyampaikan informasi perihal TORA atau Tanah Objek Reforma Agraria, Rabu (12/4/2023). (Foto: Dishut Kalsel/katajaricom)

Katajari.com – Kasi Pengukuhan dan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Selatan (Kalsel) Arifuddin menyampaikan informasi perihal TORA atau Tanah Objek Reforma Agraria, Rabu (12/4/2023).

Ini disampaikan saat memimpin apel pagi bersama pejabat Eselon 3 dan 4, serta seluruh staf Dishut Kalsel dan Polisi Kehutanan, di halaman terbuka Kantor Dishut Kalsel, sebelum memulai aktifitas kantor.

Arifuddin menjelaskan bahwa seksi pengukuhan dan penggunaan kawasan hutan Dishut Kalsel ini merupakan seksi yang lebih banyak memuat kekegiatan administratif, pelayanan, dan penyiapan data terkait kawasan hutan.

Salah satu contoh rencana kegiatannya sepeti penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan atau TORA dan kegiatan Tatabatas untuk perubahasan peruntukkan kawasan hutan.

“Tahun ini rencana kegiatan kita khususnya di Kalsel adalah terkait penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan atau yang biasa dikenal TORA,” katanya.

TORA adalah tanah yang dikuasai negara atau tanah yang telah dimiliki masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi.

Selain itu, tahun ini juga karena proses perubahan peruntukan kawasan hutan tingkat Provinsi Kalsel sudah selesai maka akan ditindaklanjuti dengan tata batas.

“Jadi rencana kegiatan kita tahun ini yang kedua mengenai penyelesaian tata batas direncanakan seluas 38.000 Ha menggunakan biaya dari Pemprov Kalsel dan harus diselesaikan sebelum Tahun 2024,” kata Arifuddin.

Arifuddin juga mengajak para pegawai Dishut Kalsel agar meningkatkan kedisplinan bersama dalam bulan suci Ramadan 1444H/2023 ini, untuk mengambil nilai dan mengadopsi kedisplinan agar bisa diterapkan pada sebelas bulan mendatang. (kjc)

Tinggalkan Balasan