Katajari.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan cuti bersama Lebaran 2022 atau Idulfitri 1443 Hijriyah melalui keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022).
Dalam keterangannya, pemerintah menetapkan libur nasional hari raya Idulfitri 1443 H jatuh pada 2-3 Mei 2022. Kemudian Jokowi juga mengumumkan cuti bersama Lebaran 2022 dimulai pada Jumat, 29 April sampai dengan Jumat, 6 Mei 2022.
“Bapak, ibu saudara-saudara sekalian pemerintah telah menetapkan libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022,” ungkap Jokowi yang dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
“Dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April 4 Mei, 5 Mei dan 6 Mei 2022,” tambahnya.
Ia meminta masyarakat untuk tetap mentaati protokol kesehatan (prokes) selama menjalani libur panjang lebaran tersebut.
Terutama bagi mereka yang melakukan mudik dan merayakan Idul Fitri 1443 H bersama keluarga besar. Hal ini dilakukan demi mencegah peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.
Selanjutnya Jokowi mengatakan bahwa keputusan mengenai cuti bersama itu akan diatur lebih rinci, melalui keputusan menteri-menteri terkait.
Kemudian Presiden mengungkapkan cuti bersama bisa dimanfaatkna oleh masyarakat untuk bersilaturahmi dengan keluarga.
Mengingat sejak dua tahun terakhir pandemi Corona yang menyerang dunia termasuk Indonesia membuat pemerintah menetapkan pembatasan kegiatan masyarakat.
Termasuk juga melarang untuk melakukan mudik lebaran, buka bersama, open house dan lain sebagainya.
Setidaknya Presiden Jokowi telah mengeluarkan tiga aturan masyarakat saat menghadapi bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H. Karena tahun ini masih dalam situasi pandemi virus Corona.
Aturan pertama, Jokowi mengizinkan masyarakat melakukan perjalanan mudik pada libur Idul Fitri 2022. Keputusan ini ditetapkan setelah melihat jumlah angka kasus Covid-19 di Indonesia cenderung mengalami penurunan.
Kedua, Jokowi memperbolehkan umat Islam untuk melaksanakan ibadah sholat tarawih secara berjamaah di masjid.
Selain itu, masyarakat juga diizinkan untuk melakukan sholat Ied di masjid atau lapangan terbuka. Peraturan ini tentu berbeda dengan peraturan pada tahun lalu.
Ketiga, Jokowi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar acara buka bersama, open house dan kegiatan sejenisnya. Keputusan ini dibuat supaya tidak menyebabkan kerumunan di tengah masyarakat.
Demikian tadi ulasan mengenai cuti persama Lebaran 2022. Terhitung masyarakat akan libur selama 7 hari. Semoga informasi terbut bisa menjadikan patokan Anda untuk merencanakan liburan bersama keluarga. (suara.com)