Katajari.com – Tim dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banjar dipimpin Ir. Askan Noor melaksanakan pendampingan atas penilaian mandiri Kepatuhan dan Kinerja Intern Bappedalitbang Kabupaten Banjar, Senin (05/06/2023).
Pendampingan dan penilaian bertempat di ruang kerja Kepala Bappedalitbang Kabupaten Banjar, diikuti Sekretaris Bappedalitbang Kabupaten Banjar, Kasubbag Perencanaan, beserta staf.
Berdasarkan Peraturan Bupati Banjar Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penilaian Mandiri Kepatuhan dan Kinerja Intern Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar pada pasal 6 ayat 2 menyatakan bahwa Penilaian Mandiri Kepatuhan dan Kinerja Intern Semester Pertama dilakukan paling lambat pada bulan Juli tahun berjalan.
Dalam kesempatan ini disampaikan instrumen penilaian Kepatuhan dan Kinerja Intern Perangkat Daerah yang dapat dilakukan secara mandiri oleh Bappedalitbang Kabupaten Banjar.
Mengacu pada tata kelola pemerintahan yang baik, manajemen risiko, dan kematangan sistem pengendalian intern perangkat daerah mencakup unsur-unsur. Di antaranya; Kinerja Utama, Kepatuhan, dan Kinerja Pelayanan Publik.
Kepatuhan dimaksud adalah sebuah spesifikasi, standar atau hukum yang harus diikuti dalam tata kelola organisasi.
Sedangkan kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang telah atau tidak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur.
Diharapkan melalui pendampingan ini Bappedalitbang Kabupaten Banjar dapat melakukan penajaman dan penguatan pada unsur-unsur penilaian.
Sehingga pada semester ini Bappedalitbang Kabupaten Banjar kembali memperoleh hasil penilaian berupa Indeks Kepatuhan dan Kinerja Intern dengan kategori A (Memuaskan), karena tahun 2022 memperoleh Indeks Kepatuhan dan Kinerja Intern 99,01. (kjc)