Banjar  

Jalan Albasia Martapura Belum Dilengkapi Marka Jalan

Kendati Jalan Albasia Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar telah dilebarkan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar, namun belum dilengkapi marka jalan. (Foto: Katajari.com)

Katajari.com Kendati Jalan Albasia Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar telah dilebarkan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar, namun belum dilengkapi marka jalan.

Pelebaran jalan yang dilakukan adalah membongkar dan meratakan median tengah jalan, lalu ditutup pengaspalan secara tambal sulam.

Namun tidak adanya rambu-rambu pada median tengah jalan di Jalan Albasia, berupa marka jalan sebagai pemisah jalur berlawanan arah bagi kendaraan bermotor.

Lebar jalan semula sekitar 7 meter dengan adanya median jalan, tapi setelah median jalan diratakan maka nyaris lebarnya mencapai 8 meter.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar I Gusti Nyoman Yudiana yang dikonfirmasi menyatakan, pihaknya tidak dapat membuat marka jalan berupa garis putih di median tengah Jalan Albasia Martapura.

Alasannya? Sebab, kondisi pengaspalan Jalan Albasia belum terlihat mulus, baik median jalan yang telah dibongkar dan ditambal sulam maupun masih adanya lubang-lubang kecil.

“Jadi, kami belum bisa membuat marka jalan karena Jalan Albasia belum sepenuhnya mulus,” kata dia, belum lama tadi.

Selain belum adanya pengaspalan merata di Jalan Albasia, tentu saja pihaknya belum melakukan penganggaran dan belum tersedia anggaran untuk pembuatan marka jalan.

“Kita lihat saja nanti anggarannya, kita juga masih menunggu pelaksanaan pengaspalan bilamana dilakukan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar, Jimmy mengemukakan, pelebaran Jalan Albasia dilakukan atas  usulan masyarakat.

Sempitnya Jalan Albasia sedangkan kepadatan pengguna jalan dan arus lalu lintas terus bertambah, sehingga pelebaran perlu dilakukan. Apalagi, sebagian tepi jalan terkadang dimanfaatkan mangkal kendaraan bermotor.

“Lebar jalan sebelumnya dengan adanya kansteen cukup sempit, sementara lalu lintas harian yang melewati jalan tersebut cukup tinggi,” katanya, Selasa (23/1/2024).

Kanstin atau Kansteen adalah pembatas trotoar adalah suatu tepi tempat trotoar yang ditinggikan atau median jalan/reservasi tengah bertemu dengan jalan atau jalan raya lainnya. (kjc)

Tinggalkan Balasan