Banjar  

Kabel Cacat, PLN Cabut Meteran Warga Mataraman

ULP PLN Martapura Jalan Pangeran Hidayatullah Martapura. (Foto: koranbanjar com)
Katajari com – Tindakan petugas Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Martapura menuai protes warga Mataraman, Kabupaten Banjar.
Mengutip pemberitaan koranbanjar com, disebutkan bahwa dengan alasan kabel cacat (berlubang), petugas PLN mencabut meter KWH di rumah pelanggan, kemudian meminta pelanggan untuk membayar tagihan Rp1,3 juta.
Tindakan itu tentu saja membuat pelanggan kaget “setengah mati”, karena dia tidak merasa melakukan pelanggaran, apalagi membuat kabel listrik itu menjadi cacat atau berlubang.
Warga Mataraman, Kabupaten Banjar, Rina Yuli Hartini mengaku sangat keberatan setelah petugas PLN melakukan pencabutan meter KWH listrik miliknya dalam operasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Kemudian petugas PLN meminta dirinya untuk membayar tagihan susulan sebesar Rp1,3 juta dengan alasan kabel listrik cacat.
Sedangkan dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran, apalagi membuat kabel listrik itu menjadi cacat.
Rina merasa dirugikan lantaran dalam berita acara pemeriksaan P2TL disebut terdapat indikasi pelanggaran pada instalasi listrik dan Alat Pengukur dan Pembatas (APP), yang diduga berkaitan dengan penggunaan arus di luar KWH meter.
Tak hanya meter listrik yang dicabut, Rina juga dibuat terkejut dengan munculnya tagihan susulan yang nilainya mencapai Rp1.300.929.
Rina mengaku tidak merasa melakukan pelanggaran seperti yang disebutkan dalam dokumen pemeriksaan tersebut.
Ia menilai tindakan pencabutan meter dan penetapan tagihan susulan tersebut terkesan sebagai keputusan sepihak.
“Kalau ada kabel yang cacat, mestinya kabel listrik itu yang diganti. Mengapa kami yang harus menanggung tagihan listrik, sedangkan kami tidak melakukan pelanggaran apa-apa. Dan kalau kami tidak membayar tagihan, aliran listrik diputus?” ucapnya keheranan.
Berdasarkan dokumen berita acara P2TL yang diperoleh koranbanjar.com, pemeriksaan dilakukan Tim P2TL PLN dengan pendampingan aparat kepolisian.
Pada bagian kesimpulan pemeriksaan, dokumen mencantumkan keterangan bahwa ditemukan kondisi pada instalasi yang dinilai bermasalah.
Petugas kemudian melakukan tindakan teknis berupa pemadaman listrik di lokasi.
Barang yang ditemukan dalam pemeriksaan juga diamankan. Hal itu dituangkan dalam berita acara tersendiri mengenai pengamanan barang hasil pemeriksaan P2TL untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam dokumen tersebut tercatat sejumlah petugas PLN sebagai pelaksana lapangan dan personel kepolisian sebagai pendamping kegiatan.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah PLN menetapkan tagihan susulan melalui dokumen Penetapan Tagihan Susulan (TAGSUS) Nomor 00002/TAGSUS/08/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.
Dalam dokumen tersebut, pelanggan tercatat menggunakan listrik dengan tarif R1 daya 450 VA dan dikenakan penetapan dengan golongan pelanggaran P3.
Perhitungan PLN mencantumkan biaya beban atau rekening minimum selama enam bulan sebesar Rp59.400.
Kemudian biaya pemakaian listrik yang diperhitungkan mencapai Rp1.226.907, dengan estimasi pemakaian sebesar 2.479 kWh.
Ditambah biaya PBJT-TL/PPJ sebesar Rp14.622. Sementara biaya material dan biaya segel tercatat nihil.
Dengan demikian, total tagihan susulan yang ditetapkan mencapai Rp1.300.929. Bea meter juga tercatat Rp0.
Dokumen tersebut menyebutkan pelanggan yang merasa keberatan dapat mengajukan keberatan paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal penetapan.
Sementara itu, Manager Kepala Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Martapura, Eko Bagus Aribawa, membantah anggapan bahwa tindakan yang dilakukan petugas merupakan klaim sepihak.
Menurut Eko, operasi P2TL yang dilakukan petugas PLN telah melalui prosedur dan standar operasional yang berlaku.
“Operasi penertiban pemakaian tenaga listrik itu sudah sesuai SOP kita,” ujar Eko saat dikonfirmasi Senin (10/8/2026) sore.
“Kita juga ada pengawalan dari pihak kepolisian. Kita tidak main-main dalam operasi ini. Itu juga resmi dari PLN dan berdasarkan bukti-bukti yang sudah sama-sama disaksikan masyarakat sendiri,” tegasnya.
Eko juga menyebut dalam proses pemeriksaan terdapat pihak yang menyaksikan, termasuk pelanggan.
Karena itu, ia menilai proses tersebut bukan dilakukan tanpa saksi maupun tanpa dasar.
“Sudah melalui kajian, ada orang yang menyaksikan, pelanggan juga menyaksikan. Bukan tidak ada orang kemudian kita langsung campur-campur,” katanya.
Meski demikian, PLN menyatakan tetap berupaya memberikan solusi kepada pelanggan yang terkena tagihan susulan.
Eko menyebut terdapat opsi pembayaran secara bertahap atau cicilan selama enam bulan, dengan persyaratan dan komitmen yang harus dipenuhi pelanggan.
“Bisa dicicil selama enam bulan,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa pihak yang mengatasnamakan PLN untuk urusan pemasangan baru, tambah daya, pembayaran maupun kegiatan kelistrikan lainnya.
Menurutnya, masyarakat sebaiknya menggunakan kanal resmi PLN untuk menghindari persoalan di kemudian hari.
“Kita mengimbau kalau memang ada kegiatan, hajatan atau apapun, jangan melalui oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Coba lapor saja ke PLN, nanti PLN bisa bantu secara resmi,” jelasnya.
Eko mengatakan berbagai layanan PLN kini juga dapat diakses melalui aplikasi PLN Mobile, sehingga masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor PLN.
“Untuk pasang baru, tambah daya, semuanya jangan melalui oknum yang tidak bertanggung jawab. Kita sudah sangat memudahkan melalui aplikasi PLN Mobile,” katanya.
Di sisi lain, Eko berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dan masyarakat semakin memahami prosedur penggunaan tenaga listrik sesuai aturan.
“Harapannya ke depan tidak terjadi lagi. Kalau ada kegiatan atau keperluan kelistrikan, sesuai aturan saja,” pungkasnya. (kjc)