Kajari Banjarbaru Mengingatkan Tunda Dulu Tahap Dua Perbaikan Kolam Renang Idaman

Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kota Banjarbaru Hadiyanto memberikan saran kepada Pemko Banjarbaru untuk menunda pekerjaan perbaikan rehabilitasi kolam renang Idaman, Jumat (14/3/2025). (Foto: katajari.com)

Katajari.com Tampaknya tidak berbeda jauh dengan DPRD Kota Banjarbaru dan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kota Banjarbaru Hadiyanto memberikan saran kepada Pemko Banjarbaru untuk menunda tahap dua pekerjaan perbaikan rehabilitasi kolam renang Idaman.

“Selesaikan dulu perbaikan rehabilitasi kolam renang Idaman pada tahap satu dengan jangka waktu setahun masa pemeliharaan, barulah nanti disambung tahap dua,” saran Kajari Banjarbaru, Jumat (14/3/2025).

Kendati tidak mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru dan juga bukan proyek strategis pembangunan, Kajari Banjarbaru menyatakan perlu memberikan saran agar tidak terjadi pelanggaran hukum.

Saat ini diakuinya Kejari Banjarbaru hanya bersikap wait and see, namun setelah selesai setahun batasan masa pemeliharaan maka Aparat Penegak Hukum (APH) bisa masuk untuk melakukan peninjauan.

Rehabilitasi kolam renang Idaman selain bukan proyek strategis sehingga Kejari Banjarbaru tidak melakukan pendampingan, Kejari Banjarbaru juga tidak menerima pengajuan pendampingan.

“Kita biasanya pendampingan proyek strategis daerah dalam mendukung strategis nasional. Ditetapkan oleh kepala daerah dalam hal ini wali kota Banjarbaru. Perbaikan kolam renang Idaman tidak masuk proyek strategis dan tidak diajukan pendampingan ke Kejari Banjarbaru,” kata Hadiyanto.

Selama masa pemeliharaan ada dana retensi senilai 5 persen, Pemko Banjarbaru berhak meminta perbaikan kepada kontraktor pelaksana, karena pemeliharaan masih dalam ikatan kontrak.

Kemudian, kalau berbeda item yang dikerjakan dari tahap satu maka bisa saja dilanjutkan tahap dua pada masa pemeliharaan.

“Tetapi kalau tahap dua dikerjakan pada item yang sama pada masa pemeliharaan, maka sebaiknya selesaikan dulu perbaikan tahap satu, barulah nanti dilanjutkan tahap dua,” pesan dia.

Kajari Banjarbaru juga mengingatkan kepada konsultan pengawas proyek untuk selalu mencatat dan dokumentasikan setiap tahapan pekerjaan.

Pemko Banjarbaru juga harus hati hati dalam menerima pekerjaan yang dianggap sudah selesai dan diserahkan oleh kontraktor.

Pemko Banjarbaru hanya berhak meminta kontraktor melakukan perbaikan selama masa pemeliharaan. Sedangkan bila sudah diserahkan, tentu tidak bisa lagi karena perbaikan masa pemeliharaan sudah habis waktunya.

Bagian tahap satu rehabilitasi kolam renang Idaman Kota Banjarbaru. (Foto: katajari.com)

Masa pemeliharaan selama setahun atau 365 hari, sebut Hadiyanto, bisa jadi rehabilitasi kolam renang Idaman diperlakukan khusus. Karena teknis namanya kolam renang ada banyak volume, rumit pekerjaannya, dan ada kesepakatan.

“Kalau kita memberikan masukan lebih bagus ditunda untuk tahap dua. Ini lebih mengarah mencegah tidak ada pekerjaan yang tertumpang dan memudahkan pemeriksaan pekerjaan. Gagal pembangunan, tentu bisa rugi,” imbuh dia.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Banjarbaru Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera secara tegas menyatakan agar rehabilitasi kolam renang Idaman Kota Banjarbaru supaya diselesaikan sampai tuntas pekerjaannya untuk tahap pertama.

Pernyataan ini diungkapkan Gusti Rizky–sapaan Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera– usai meninjau kawasan kolam renang Idaman Kota Banjarbaru, Kamis (27/2/2025) sore.

Berikutnya, hal serupa disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan memberikan masukan kepada Pemerintah Kota Banjarbaru agar menunda pelaksanaan proyek rehabilitasi kolam renang Idaman tahap dua.

Ketua LSM KAKI Kalsel H Husaini menilai penundaan ini terkait dengan belum rampungnya perbaikan kolam renang tahap satu di masa pemeliharaan.

Ia menyatakan proyek rehabilitasi kolam renang Idaman tahap satu ini harus dievaluasi menyeluruh terlebih dahulu. Apalagi, lamanya waktu masa pemeliharaan yang terkesan tidak umum atau janggal.

“Pekerjaan besar dan mengalami kerusakan dini, padahal proyek rehabilitasi baru rampung di penghujung 2024, jadi fakta proyek ini tampaknya bermasalah,” kata Usai, panggilan Husaini, Senin (10/3/2025).

Pelaksanaan proyek tahap satu didanai APBD Kota Banjarbaru sebesar Rp5.9 miliar ini diduga tidak sesuai spesifikasi tertera pada Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Lelaki berperawakan besar ini mempertanyakan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi pada RAB karena diserahterimakan Desember 2024, namun ternyata Februari 2025 sudah ditemukan banyak fasilitas yang mengalami kerusakan. (kjc)