Katajari.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis batubara bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sidang kali ini menggelar pemeriksaan terhadap para terdakwa, antara lain AC mantan direktur PT.EEI TBK, HS mantan direktur PT.EGL, KH mantan Komisaris PT.EGL serta DAH, Kamis (2/11/2023).
Majelis hakim yang memimpin sidang di PN Banjarbaru, dipimpin oleh Rahmat Dahlan SH.
Persidangan dengan agenda pemeriksaan para terdakwa yang memakan waktu lama lebih dari lima jam.
Majelis hakim mempertanyakan seputar perjanjian utang piutang antar pihak, termasuk pemberian saham sebesar 40 persen.
Hal itu dilakukan diduga lantaran tidak terpenuhinya uang yang mau diserahkan yakni sebesar Rp72 miliar, tapi baru diserahkan sebesar Rp49,5 miliar.
“Tuduhan terhadap kami sangat tidak berdasar, sebab Pelapor (H.Sar’ie) sudah mendapatkan hak berupa SPK menambang tanpa batas waktu di PT.IMM,” cetus AC, salah satu terdakwa.
Sehingga, tambah dia, apa yang dialami selama ini jelas jelas tuduhan investasi bodong itu sama sekali tidak berdasar,
Apalagi sangat jelas kalau H. Sar’ie sudah mendapatkan haknya berupa SPK menambang di PT. IMM tanpa batas waktu di blok 1 dan 2, yang cadangannya juga antara 10 juta ton pada waktu itu.
“Artinya kalau Haji Sar’ie masih meminta pertanggung jawaban atas SPK itu, dari mana,” kata AC.
Sebaliknya, menurut AC, seharusnya dia yang meminta pertanggungjawaban, kenapa SPK itu yang dia dengar justru dialihkan ke pihak lain, terus bagaimana setoran terhadap dirinya.
Bahkan, kesaksian dari Ilmi dan Khomeini selaku karyawan H.Sar’ie di persidangan menjelaskan, SPK dialihkan kepada pihak lain namun untuk masalah besaran uangnya H.Sar’ie yang mengetahuinya.
Diungkapkan AC, pihaknya sudah melaporkan hal ini ke Mabes pada waktu itu H.Sar’ie atas hal-hal yang menurutnya sudah jauh dari semestinya.
“Kami merasa sangat dikriminalisasi, karena tidak sepantasnya kami yang memberi pekerjaan, lalu mereka sudah menikmati hasilnya tapi kenapa kok kami diperlakukan seperti ini,” bebernya.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Deri Novandono dari kantor hukum Equitable law firm menegaskan, perkara ini adalah permasalahan keperdataan, yakni utang piutang.
“Kami sampaikan dulu kepada publik bahwa kasus ini, bukanlah kasus investasi bodong, tapi ini kasus utang piutang antara dua pihak,” tegasnya.
Berdasarkan para ahli persidangan, ahli hukum pidana maupun ahli perdata menyatakan kasus ini murni perdata, tidak ada sama sekali unsur pidana.
“Telah ada putusan tetap perdata yang sudah inkrah berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung,” imbuhnya.
Kesimpulan ini kasus perdata juga dikuatkan dengan hadirnya Ahli Pidana Dr Mudzakir yang menyatakan bahwa ini murni perdata bukan pidana sebagaimana kesaksian ahli pada Senin (30/10/2023).
Sekadar gambaran bahwa Dr.Mudzakir merupakan ahli pidana yang sempat memberikan analisa hukumnya terhadap kasus menghebohkan publik, kasus kopi sianida Jessica Mirna.
Informasi yang didapatkan melalui persidangan beberapa waktu lalu, berdasarkan kesaksian Ilmi selaku Direktur PT. MJAB bahwa H.Sar’ie adalah juga pemilik PT. MJAB.
Sekadar diketahui publik bahwa pada tahun 2022 lalu dilansir dari berbagai media pemberitaan, PT. MJAB ramai dikaitkan dengan peristiwa longsornya Jalan Nasional di Tanah Bumbu, namun hal tersebut dibantah oleh pihak perusahaan. (kjc)