Katajari.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.
Keputusan ini diambil setelah melalui rangkaian Sidang Isbat yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Selasa (17/2/2026) hari ini.
Penetapan ini menjadi panduan resmi bagi umat Islam di Indonesia dalam mengawali ibadah bulan suci.
“Hasil Sidang Isbat menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi jatuh pada hari Kamis,” ujar Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar saat memimpin konferensi pers keputusan hasil sidang Isbat.
Dengan adanya keputusan ini, umat Islam yang mengikuti ketetapan pemerintah baru akan melaksanakan Shalat Tarawih pada Rabu (18/2) malam.
Perbedaan Metode dengan PP Muhammadiyah
Keputusan yang diambil pemerintah tahun ini terpantau berbeda dengan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Organisasi Islam tersebut telah menetapkan awal Ramadan 1447 H lebih cepat satu hari, yakni jatuh pada Rabu (18/2).
Perbedaan penetapan ini berakar pada metode yang digunakan oleh masing-masing pihak dalam menentukan pergantian bulan dalam kalender Hijriah.
Muhammadiyah secara konsisten menggunakan metode Hisab Hakiki Wujudul Hilal, sementara pemerintah mengombinasikan metode hisab (perhitungan astronomi) dengan rukyatul hilal (konfirmasi lapangan melalui pengamatan visual).
Perbedaan kriteria inilah yang menyebabkan munculnya selisih satu hari dalam penentuan awal puasa tahun 2026.
Analisis Teknis Posisi Hilal di Indonesia
Secara saintifik, posisi hilal pada saat pelaksanaan rukyat di wilayah Indonesia menjadi faktor penentu utama bagi Kemenag.
Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep Nurwendaya, memaparkan data astronomi yang menunjukkan bahwa posisi hilal masih sangat rendah dan belum memenuhi syarat untuk terlihat.
Berdasarkan data teknis, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia berada pada kisaran minus 2 derajat 24 menit 43 detik hingga minus 0 derajat 55 menit 41 detik.
Selain itu, elongasi hilal tercatat berada di antara 0 derajat 56 menit 23 detik hingga 1 derajat 53 menit 36 detik.
Angka-angka itu menunjukkan bahwa secara astronomis, hilal masih berada di bawah ufuk atau memiliki ketinggian negatif.
Kondisi tersebut belum memenuhi kriteria MABIMS (Menteri-Menteri Agama dari Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) yang menjadi acuan resmi pemerintah Indonesia.
Kriteria MABIMS menetapkan bahwa hilal dapat dinyatakan masuk bulan baru jika memiliki tinggi minimum 3 derajat dan elongasi minimum 6,4 derajat.
Karena posisi hilal pada hari Selasa masih berada di bawah kriteria tersebut, maka bulan Syaban digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari, sehingga 1 Ramadhan ditetapkan jatuh pada Kamis.
Prosesi dan Mekanisme Sidang Isbat
Sidang Isbat 1 Ramadhan 1447 H ini diikuti oleh berbagai elemen penting, mulai dari perwakilan organisasi keagamaan, ahli astronomi, anggota Komisi VIII DPR RI, hingga perwakilan negara-negara sahabat.
Pengumuman hasil sidang dilakukan secara transparan melalui skema daring dan luring, sehingga masyarakat di kota-kota besar maupun daerah dapat menyaksikannya langsung melalui media sosial resmi Kemenag.
Rangkaian kegiatan dimulai sejak pukul 16.30 WIB dengan paparan terbuka mengenai posisi bulan sabit baru (hilal) berdasarkan data astronomi oleh para pakar.
Sidang Isbat mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis (hisab) dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul) hilal di berbagai titik di Indonesia.
Setelah paparan posisi hilal dan Shalat Maghrib berjamaah, kegiatan dilanjutkan dengan sidang tertutup sebelum akhirnya diumumkan kepada publik.
Sejarah dan Urgensi Sidang Isbat bagi Negara
Sidang Isbat bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan forum musyawarah yang memiliki akar sejarah panjang di Indonesia.
Sejak tahun 1950-an, sidang ini diadakan sebagai upaya negara menyediakan ruang musyawarah bagi berbagai ormas Islam dalam penentuan awal bulan Hijriah yang bersifat strategis, seperti Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Melalui musyawarah di Sidang Isbat, pemerintah mengumpulkan laporan hisab dan hasil rukyat dari berbagai titik pengamatan di seluruh penjuru negeri.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menekankan bahwa forum ini adalah bentuk sinergi antara pemerintah, ulama, dan ilmuwan untuk memastikan akurasi penetapan.
“Sidang Isbat adalah forum bersama untuk memverifikasi data hisab dan hasil rukyat sebelum pemerintah menetapkan awal Ramadan. Keputusan yang diambil harus memiliki dasar ilmiah sekaligus sesuai dengan ketentuan syariat,” ujar Arsad.
Dengan mekanisme ini, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum dan syar’i bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah wajib di bulan Ramadan. (suara.com/kjc)
























