Katajari.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar melakukan kunjungan mendadak ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cahaya Kencana, Desa Padang Panjang, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Rabu (16/4/2025).
Hasilnya inspeksi mendadak atau sidak ini para wakil rakyat mendapati progres yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar, dalam merubah sistem dari Open Dumping ke metode Controlled Landfill.
“Setelah kami turun langsung ke lapangan, ternyata menyaksikan memang benar saat ini progresnya sudah 45 persen,” ucap Ketua Komisi III, Abdul Razak.
Mantan birokrat ini juga menuturkan, dari total 5 zona, baru satu yang bisa diterapkan sistem Controlled Landfill. Hal itu lantaran banyaknya sampah yang masih menggunung.
“ Ini hanya masalah waktu. Saya juga pesimis DPRKPLH dapat menyelesaikan sesuai yang ditargetkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup yakni akhir April mendatang. Tapi bukan berarti mereka tidak bisa, hanya butuh waktu saja,” tuturnya.
Razak menambahkan, pihaknya tetap mengapresiasi atas kinerja DPRKLH Kabupaten Banjar, karena sejak dikenakan sanksi Administrasi Paksa dari Kementerian Lingkungan Hidup pada akhir tahun 2024 kemarin.
“ Artinya mereka memang bekerja semaksimal mungkin untuk memenuhi apa yang menjadi catatan dari kementerian,” pungkasnya.
Sementara, Kepala UPT TPA Cahaya Kencana Adi Wiyoto mengakui, bahwa pihaknya dipastikan tidak bisa memenuhi sesuai target.
Namun untuk mengantisipasi adanya sanksi berat, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan agar dapat perpanjangan waktu.
“Banyak kendala saat kita merubah dari sistem Open Dumping ke sistem Controlled Landfill. Kita berharap mendapat perpanjangan waktu untuk menyelesaikan ini,” ucap Adi Wiyoto.
Diketahui TPA Cahaya Kencana pada desember tahun 2024 mendapat sanksi administrasi paksa pemerintah, lantaran masih menggunakan sistem open dumping yang disinyalir dapat mencemari lingkungan.
Tidak menutup kemungkinan, TPA Cahaya Kencana bisa bernasib seperti Kota Banjarmasin yang mendapat sanksi penutupan, jika Pemerintah Kabupaten Banjar tidak bisa memenuhi apa yang menjadi catatan dari Kementerian Lingkungan Hidup. (kjc)