Katajari.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasiona (ATR/BPN) bersama Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar menggelar Konsultasi Publik Penyusunan Materi Teknis (matek) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR) Wilayah Perencanaan Kecamatan Simpang Empat – Mataraman Empat Kabupaten Banjar, Kamis (7/11/2024) pagi di Banjarbaru.
Konsultasi publik yang merupakan kegiatan lanjutan ini dilaksanakan secara offline tatap muka dan online atau teleconference.
Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Chriesty E Lengkong SSi MSi MEEM mengatakan, perlu daya imajinasi dibawa di dalam perencanaan menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Tentunya melihat aspek keberlanjutan dan lingkungan hidup. Kemudian, indeks sudah memenuhi atau belum.
Program apa saja yang dimuat di dalam rencata detai tata ruang atau RDTR, batas desa sudah sesuai aturan atau belum. Mungkin ada rekomendasi yang perlu penyesuaian lagi pada konsultasi publik ini,” bebernya.
Di tempat sama, Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Banjar Anna Rosida Santi diwakili Sekretaris, Gusti Abu Bakar mengemukakan, melalui konsutasi publik tahap dua yang digelar hari ini kita akan bersama membahas rencana RDTR wilayah perencanaan Kecamatan Simpang Empat dan Mataraman.
” Ini merupakan upaya kita bersama sebagai kerja nyata, komitmen dan peduli dalam penataan ruang lebih baik dan harmonis di Kabupaten Banjar,” katanya.
Sebelumnya telah disepakati delineasi wilayah perencanaan, tujuan penataan ruang, konsep rencana struktur ruang, dan konsep rencana pola ruang.
Kemudian, pencapaian kesepakatan terkait muatan indikasi program RDTR wilayah perencanaan Kecamatan Simpang Empat dan Mataraman.
Nah, agenda konsultasi publik ini membahas penyepakatan muatan dokumen materi teknis, muatan rancangan peraturan bupati, dan perumusan alternatif dan rekomendasi LKHS RDTR wilayah perencanaan.
“Mari kita cermati bersama rancangan peraturan bupati tentang RDTR wilayah perencanaan Kecamatan Simpang Empat dan Mataraman,” cetus Abu Bakar.
Keterlibatan stakeholder dan masyarakat telah terwakili melalui konsultasi publik. Sehingga, mengurangi konflik, salah paham, dan membangun kepercayaan permintah dan masyarakat, kualitas rencana dapat lebih baik dan komprehensif.
“Rekomendasi konsultasi publik sangat berarti. Semoga diskusi bersama mendapatkan masukan yang berharga. Memenuhi ketentuan regulasi, mengurangi masalah hukum,” ucapnya.
Kajian lingkungan hidup strategis memastikan pembangunan berkelanjutan, meningkatkan transparansi dan partisipasi, responsif kebutuhan masyarakat dan memelihara lingkungan. (kjc)