Katajari.com – Peningkatan kualitas jalan di Komplek Perumahan Berkat Pesona 4, Kelurahan Sekumpul, Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar dipertanyakan warga setempat.
Pasalnya, proyek yang dilaksanakan oleh CV Berigas Jaya Utama itu hanya sekadar penghamparan batu, tanpa ada tindak lanjut seperti pengecoran atau pengaspalan.
Hamid selaku ketua komplek Berkat Pesona 4 kepada awak media mengatakan, dirinya mendapat kabar bahwa jalan tersebut akan dilakukan pengecoran, namun hingga beralih tahun tidak ada tindak lanjut untuk dilakukan pengecoran.
“Orang proyeknya dulu bilang, setelah penghamparan batu di jalan utama dan 4 blok, maka akan dilakukan pengecoran. Tapi sampai saat ini tidak ada kabar,” ujar Hamid, Minggu (8/2/2026).
Hamid menambahkan, ia sempat memastikan apakah pengecoran akan dilakukan pada tahun berikutnya, namun kata Hamid pihak pekerja proyek itu menyebut bahwa pengecoran ini dilakukan setelah selesai dilakukan pengerasan atau penghamparan batu.
“Katanya di tahun 2025 itu juga sebelum moment 5 rajab,” imbuhnya.
Namun setelah dilakukan pendalaman oleh pewarta, ternyata proyek yang dimaksud oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar Irwan pada saat rapat gabungan dengan beberapa instansi untuk melakukan evaluasi kinerja. ternyata proyek ini lah yang dimaksudnya.
pada saat rapat itu pertanyaan mengenai proyek tersebut dilontarkan Koordinator Komisi III DPRD Kabupaten Banjar ini dikarenakan proyek Peningkatan Kualitas PSU Perumahan Berkat Pesona 4 Jalan Muhibin RT.009, Kelurahan Sekumpul dengan nilai kontrak Rp586.600.000,00 dari total pagu anggaran Rp715 Juta pada DPRKPLH Kabupaten Banjar hasil Pokok Pikiran (Pokir) dirinya sebagai anggota dewan telah dimenangkan kontraktor yang diduga telah di-blacklist.
“Ini menjadi pengalaman buat kita, dan kita miris hati, terlebih ini Pokir saya yang pengerjaannya tidak selesai tepat waktu. Masyarakat jadi mempertanyakan kenapa tidak selesai tepat waktu. Tentu saya merasa dirugikan. Artinya kontraktor dari luar daerah juga tidak menjamin pekerjaannya lebih bagus dibandingkan kontraktor lokal,” tegasnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag PBJ), H Ahyar Rahmatullah menjelaskan, terkait evaluasi penawaran pertama dilihat dari Sisa Kemampuan Paket (SKP), dan di tahun berjalan penyedia bisa mengerjakan maksimal lima paket pekerjaan, sehingga dalam sistem tidak bisa tertolak.
“Di awal, penyedia lebih dahulu mengerjakan proyek dari Dinas PUPRP, di sisi lain penyedia masih memiliki sisa paket pekerjaan pada dinas lain dan masih bisa memenuhi sisa kemampuan paket pekerjaan sehingga tidak bisa menggugurkan. Terkecuali perusahaannya sudah di-blacklist,” katanya.
Ahyar juga memastikan seluruh langkah evaluasi pengadaan sudah sesuai regulasi yang berlaku, salah satunya terkait penilaian kinerja yang baru Kabupaten Banjar menerapkan dari kabupaten/kota lainnya di Provinsi Kalimantan Selatan. (kjc)

















