Katajari.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan dengan total tersangka 17 orang dan barang bukti sejumlah uang.
Dilansir halaman Youtube KPK RI, Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron menyebutkan telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) sebagai tersangka dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya pada 2024-2025.
Namun, hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap SHB.
Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, terkait belum ditangkapnya SHB karena proses dari OTT mengikuti jalannya aliran uang.
“Kita melalui proses dari pergerakan uang. Dari beregeraknya uang dari pemberi ke penerima. OTT sesuai proses jalannya uang,” jelasnya.
“Jadi pada saat itu uangnya belum terkirim ke lain, baru sampai ditangan pengepul uang itu,” sambungnya.
Penetapan SHB itu, setelah penyidik mendapatkan keterangan dari pihak terkait saat pemeriksaan saksi lain dan tersangka lainnya.
“Status tersangka SHB hasil dari pemeriksaan, bukan dari OTT,” sebutnya.
SHB ditetapkan menjadi tersangka setelah ekspose pimpinan KPK pada Ahad tadi. Melalui rapat itu, penyidik dan Pimpinan KPK menemukan cukup bukti permulaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Kalimantan Selatan. (kjc)