Katajari.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) diterpa isu dugaan gratifikasi terkait pembagian hadiah dan doorprize pada rangkaian pelaksanaan kirab dan deklarasi pemilu 2024 di halaman kantor Kecamatan Martapura, Rabu (6/9/2023).
Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhammad Nor Aripin yang dikonfirmasi menyatakan, sejak kirab belum dilaksanakan sudah menginstruksikan kepada jajaran dan sesama anggota KPU Kabupaten Banjar, agar tidak menerima pemberian apapun dalam bentuk uang, barang dan sebagainya dari partai politik (parpol) maupun bakal calon legislatif (bacaleg)
“Karena pemberian itu dikhawatirkan kemudian menguntungkan salah satu pihak atau beberapa pihak yang akan mengganggu netralitas,” ucap Aripin, Sabtu (23/9/2023) sore.
Faktanya, ungkap dia, ketika doorprize atau hadiah dibagikan saat kirab pemilu 2024 di halaman kantor Kecamatan Martapura, tidak ada menyebutkan pemberian salah satu parpol maupun bacaleg.
“Jadi, dimana letak gratifikasinya,” imbuhnya.
Bahkan, sekali lagi ditegaskannya selaku Ketua KPU Kabupaten Banjar sudah menginstruksikan kepada jajaran, jangan sampai ada menerima pemberian dari parpol maupun bacaleg yang akan mengganggu netralitas KPU Kabupaten Banjar.
Pemberitaan dugaan gratifikasi yang berhembus, katanya, sedikit banyak menjadi kepikiran, karena fokus KPU Kabupaten Banjar adalah menyelenggarakan pemilu 2024 sukses dan lancar.
Apakah dia sendiri ada menerima pemberian bantuan dari parpol atau bacaleg saat kirab pemilu 2024?
“Sampai ini dari saya tidak ada sama sekali menerima bantuan dari parpol maupun bacaleg, saya dalam posisi pimpinan KPU Kabupaten Banjar,” kata dia. (kjc)