KPU Kabupaten Banjar Koordinasi Pengajuan Bakal Caleg

Rapat Koordinasi (rakoor) Pengajuan Bakal Calon (Balon) anggota DPRD untuk pemilu tahun 2024 di Grand Dafam Q Hotel Banjarbaru, Jumat (29/04/2023) pagi. (Foto: Kominfo Kabupaten Banjar/Katajari.com)
Rapat Koordinasi (rakoor) Pengajuan Bakal Calon (Balon) anggota DPRD untuk pemilu tahun 2024 di Grand Dafam Q Hotel Banjarbaru, Jumat (29/04/2023) pagi. (Foto: Kominfo Kabupaten Banjar/Katajari.com)

Katajari.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Koordinasi (rakoor) Pengajuan Bakal Calon (Balon) anggota DPRD untuk pemilu tahun 2024 bersama pihak terkait, di Grand Dafam Q Hotel Banjarbaru, Jumat, (29/04/2023) pagi.

Ketua KPU Banjar Muhaimin yang membuka kegiatan mengatakan, tujuan dilaksanakannya rakor ini adalah untuk menyampaikan regulasi atau peraturan-peraturan yang mengatur tentang pencalonan legislatif.

”Kami menyampaikan materi- materi terkait persiapan serta hal-hal yang harus dipersiapkan balon oleh parpol, terkait dengan persiapan pengajuan calon anggota DPRD pada 1-14 Mei 2024,” ungkap Muhaimin.

Partai politik termasuk para caleg, lanjut Muhaimin, KPU mengimbau untuk mengurus seluruh dokumen persyaratan balon mulai dari e KTP, ijazah, SKCK dan lain sebagainya agar dipersiapkan lebih awal.

Ditambahkan, untuk kelancaran kegiatan, dalam rakor juga disampaikan kepada para stakeholder terkait dengan pencalonan untuk pemilu legislatif agar saling mendukung.

Kami juga, katanya, mengundang Bawaslu, TNI/Polri serta instansi terkait lainnya seperti Disdukcapil, RSUD Raza, Kesbangpol dan Disdik.

“Agar dapat memudahkan KPU dalam hal penerbitan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan syarat pengajuan maupun balon yang akan maju kontestasi politik pemilu 2024 sebagai calon legislatif,” tutupnya. (kjc)

Tinggalkan Balasan