Banjar  

Legislatif Kabupaten Banjar Sepakat Penetapan Perda LPj APBD 2022

Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar, Selasa (27/6/2023) di gedung DPRD Kabupaten Banjar di Martapura. (Foto: Kominfo Kabupaten Banjar/katajari.com)

Katajari.com – Penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Banjar menyatakan menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar, Selasa (27/6/2023).

Kesimpulan pengambilan keputusan atas pandangan akhir fraksi-fraksi ini dibacakan laporannya oleh anggota DPRD Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh.

Pendapatan daerah tahun anggaran 2022 setelah perubahan Rp1.942.542.960.003,00 realisasi Rp2.138.112.511.477,77, tingkat capaian kumulatif 10 persen.

Sedangkan belanja daerah telah dianggarkan Rp2.021.232.163.848,00 dengan realisasi Rp1.853.382.074.039 atau sebesar 91,70 persen.

Dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berkenaan Rp363 triliun atau tepatnya Rp363.415.641.282,83

“Penyerapan belanja tahun 2022 sebesar 91,70 persen, terjadi penurunan dibandingkan dari tahun 2021,” katanya.

Di tempat sama, Bupati Banjar H Saidi Mansyur apresiasi persetujuan anggota legislatif untuk menetapkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar.

Penetapan Raperda menjadi Perda ini dilaksanakan saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar di ruang Paripurna lantai II DPRD Kabupaten Banjar, Martapura.

Saidi Mansyur menjelaskan, mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk pengawasan dilakukan oleh pihak-pihak memiliki fungsi pengawasan seperti BPK dan DPRD dalam upaya mewujudkan terciptanya pemerintahan yang baik.

Atas saran dan masukan yang telah disampaikan, Saidi Mansyur juga sampaikan apresiasinya, baik dalam pemandangan umum fraksi-fraksi maupun dalam pembahasan rapat badan anggaran bersama tim anggaran pemerintah daerah pada 14, 21 dan 22 Juni 2023.

“Adapun berbagai saran dan masukan yang telah disampaikan tersebut tentunya menjadi perhatian dan bahan perbaikan kami,” kata Saidi.

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua III DPRD Banjar H Akhmad Zacky Hafizie didampingi Wakil Ketua II Akhmad Rizanie Anshari tersebut  juga mengagendakan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022.

Berikut, pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 berupa penyampaian laporan badan anggaran dan perrmintaan persetujuan pimpinan kepada anggota DPRD.

Disusul penandatanganan  keputusan DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 oleh Bupati Banjar dan pimpinan rapat paripurna. (kjc)

Tinggalkan Balasan