Katajari.com – Perjalanan dinas (Perjadin) anggota DPRD Kota Banjarbaru Provinsi Kalimanan Selatan (Kalsel) disebutkan dalam sebulan melakukannya sebanyak tiga kali.
Hal ini disampaikan Sekretaris DPRD Kota Banjarbaru Arna Wati, yang mengungkapkan dalam satu bulan tiga kali yang dilakukan anggota DPRD Kota Banjarbaru.
Perjadin anggota legislatif Kota Banjarbaru ini dilakukan secara rutin dan terjadwal. Dalam satu bulan sebut Sekwan Arna Wati, memang dilakukan sebanyak tiga kali perjadin.
Perjadin yang dilakukan anggota DPRD Banjarbaru sebulan tiga kali itu rinciannya anggota dewan dalam kegiatan sebagai Banggar (Badan Anggaran), Komisi Banmus (Badan Musyawarah) dan anggota Pansus (Panitia Khusus).
“Masing-masing anggota dalam satu kali perjadin pagu anggarannya Rp13 juta hingga Rp15 juta,” ungkapnya, sebagaimana dinyatakannya kepada Linkalimantan.com, Senin (15/8/2022).
Kendati pagunya sudah ada, namun besaran anggaran untuk perjadin para anggota DPRD Banjarbaru tidak ditentukan besarnya.
“Intinya anggaran untuk kegiatan ini harus sesuai yang dibelanjakan dan tidak boleh melebihi pagu anggaran yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Misalnya tujuannya ke Jakarta, transportasinya dua juta lima ratus rupiah, pulang pergi, kalau ke Surabaya beda lagi, jadi beda daerah beda juga.
Selain tidak boleh melebihi pagu anggaran, Arna menegaskan dalam melakukan kegiatan perjadin, para anggota dewan juga tidak boleh melakukan mark up anggaran kegiatan.
“Karenakan mereka kan harus membuat surat pernyataan bahwa kegiatan yang dilaksanakan sesuai budget yang digunakan,” lanjutnya. (Linkalimantan.com)