Katajari.com – Permasalahan ekonomi mendominasi penyebab terbanyak dalam kasus perceraian pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Banjar.
Hal ini dikemukakan Ketua Pengadilan Agama (PA) Martapura, M Radhia Wardana melalui Panitera Lutfhia Subekti, di kantornya Senin (3/4/2023) siang.
Catatan ini, sebut dia, terhitung sejak Januari tahun 2021 hingga Maret 2023.
Lutfhia mengatakan, perceraian berawal dari pertengkaran yang terus menerus oleh pasutri dipicu dari permasalahan ekonomi.
Dari sinilah muncul rasa tidak bertanggung jawab suami terhadap keluarganya.
Rekapitulasi yang dilakukan PA Martapura, setiap tahunnya (2021 – Maret 2023) jenis perceraian cerai gugat dari pihak istri, lebih mendominasi dibandingkan dengan cerai talak dari pihak suami.
Tercatat sejak Januari 2021 hingga Maret 2023 sebanyak 1.966 kasus perceraian terjadi.
“2021 sebanyak 947 kasus perceraian, 2022 ada 822 kasus, dan 2023 yaitu Januari-Maret sebanyak 197 kasus,” rincinya.
Faktor meninggalkan salah satu pihak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menjadi faktor penyebab perceraian terbanyak nomor dua setelah masalah ekonomi.
“Sebenarnya mediasi juga dilakukan oleh kita ketika kedua belah pihak ha dir di persidangan untuk tidak cerai, ada berhasil, ada perjanjian ditandatangani, namun ada juga tidak berhasil,” jelasnya. (kjc)
Berikut rekapitulasi faktor-faktor penyebab terjadinya perceraian sejak Januari 2021 hingga Maret 2023:
– Pertengkaran terus menerus : 1.465 kasus.
– Masalah ekonomi : 219 kasus.
– Meninggalkan salah satu pihak : 89 kasus.
– KDRT : 54 kasus.
– Lain lain (zina, mabuk, madat, judi, penjara, poligami, cacat badan, kawin paksa, murtad) : 151 kasus.