Nanang Mulkani Jabat Pelaksana Harian Sekda Tabalong

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tabalong, Drs. H. Nanang Mulkani, M.SI menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tabalong. (Foto: Bapenda Tabaong/katajari.com)

Katajari.com – Penjabat (Pj) Bupati Tabalong, Hj. Hamida Munawarah menunjuk Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tabalong, Drs. H. Nanang Mulkani, M.SI menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tabalong.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor B-21/BKPSDM-MPKA/800.1.3.1/III/2024. Nanang Mulkani pun membenarkan bahwa ia ditunjuk menjadi Plh Sekda.

“Iya, benar. Tadi pagi sekitar jam 08.00 Wita kami menerima suratnya” ujarnya pada kontrasx.com, Rabu (25/3/2024).

Nanang menyampaikan ia akan menjabat selama 14 hari sebelum penunjukan Pj Sekda. Surat Perintah ini ditetapkan di Tanjung pada tanggal 22 Maret 2024 tadi.

“Kalau yang menjadi Pj nanti bisa saja bukan Plh yang dipilih. Kalau Plh masa tugasnya 14 hari, sedang Pj masa tugas sampai 3 bulan dan bisa diperpanjang lagi selama satu kali tiga bulan” jelasnya.

Di dalam Surat Perintah tersebut menyebutkan Nanang akan menjadi Plh Sekda selama 14 Hari Kerja, terhitung mulal tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan 19 April 2024 dan atau sampai dengan ditetapkannya Penjabat Sekretaris Daerah.

Di samping jabatannya sebagai Kepala Bapenda juga melaksanakan tugas sebagai Plh SekdaTabalong. Surat Perintah juga memuat ketentuan seperti:

1. Plh. tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.

2. Plh. tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau Tindakan dalam aspek kepegawaian

yang meliputi penunjukan, pemindahan dan pemberhentian.

3. Plh. memiliki wewenang antara lain:

a. melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai.

c. menetapkan surat kenaikan gaji berkala.

d. menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan cuti yang akan dijalankan:

e. menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai.

f. menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan.

g. menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi.

h. memberikan izin belajar.

i. mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi

4. Plh. dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada tugas pokok dan fungsi jabatan.

5 . Dalam melaksanakan tugas kedudukan dan bertanggung jawab kepada Penjabat Bupati Tabalong.

6. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat perintah ini akan diadakan perbaikan kembali. (kontras.com/kjc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *