Oknum Pejabat Tanpa Izin Perjadin, Wali Kota Banjarbaru Serahkan Penanganan ke Inspektorat

Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin, Senin (9/9/2024) di kawasan Lesehan Bina Wisata Banjarbaru. (Foto: katajari.com)

Katajari.com Informasi yang disampaikan Pj Sekda Kota Banjarbaru Dra Nurliani Dardie perihal dua oknum pejabat yang melakukan perjalanan dinas (perjadin) tanpa memiliki izin, Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin menyatakan sudah menyerahkan permasalahannya pada Inspektorat Kota Banjarbaru.

“Menindaklanjuti perihal tersebut, sudah diserahkan kepada inspektur,” sebut dia, dikonfirmasi usai pembubaran panitia peringatan 17 Agustus, Senin (9/9/2024) di Lesehan Bina Wisata Kota Banjarbaru.

Tindak lanjut yang dilakukan Inspektur itu untuk mengetahui dan mempelajari pelaporan apakah ada kelalaian atau tidak ada kelalaian dalam kegiatan perjadin.

“Pelaksanaan tindak lanjut dilaksanakan sejak hari ini, karena sesuai hari kerja dimulai hari ini,” ucap Wali Kota Aditya.

Siapa oknum pejabat yang dituduhkan tidak izin Perjadin, Wali Kota mempersilakan konfirmasi kepada Pj Sekda Kota Banjarbaru.

“Karena saya belum melakukan pengecekan. Silakan nanti, sudah ke Inspektur,” katanya.

Sedangkan perihal disiplin kerja ASN atau jajarannya di lingkup Pemko Banjarbaru, Wali Kota Banjarbaru menyebutkan sudah meminta kepada Pj Sekda Kota Banjarbaru untuk memberikan tindakan.

“Disiplin kerja, ulun sudah meminta kepada Pj Sekda terkait kedisiplinan pegawai yang jarang ikut apel, supaya segera ditindaklanjuti kalau perlu diberikan surat teguran,” ungkapnya.

Tindaklanjut perihal perjadin dan disiplin ini sebagaimana diberitakan sebelumnya berawal Penjabat (Pj) Sekda Banjarbaru Hj Nurliani Dardie dibuat gusar oleh adanya ASN Pemko Banjarbaru yang melakukan Perjadin tanpa seizin dan melaporkan kegiatan kepadanya.

Kabarnya, kedua pejabat di lingkungan Pemko Banjarbaru itu sudah berangkat ke luar daerah menghadiri undangan penyerahan penghargaan Wahana Tata Nugraha tahun 2024 di Jakarta, 6-8 September 2024 tanpa disposisi atau persetujuan dari atasan yang lebih berwenang. (kjc)

Tinggalkan Balasan