Partai Golkar dan Gerindra Terbanyak Peroleh Kursi DPRD Kabupaten Banjar

KPU Kabupaten Banjar pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Banjar pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Kamis (2/5/2024). (Foto: KPU Kabupaten Banjar/katajari.com)

Katajari.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar menetapkan Partai Golkar dan Partai Gerindra sebagai peraih terbanyak kursi DPRD Kabupaten Banjar periode 2024-2029, masing-masing 8 kursi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Hasil suara ini disampaikan KPU Kabupaten Banjar pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota  DPRD Kabupaten Banjar Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Kamis (2/5/2024).

Adapun partai politik di Kabupaten Banjar peraih kursi dari 45 kursi di DPRD Kabupaten Banjar, ditetapkan Partai Golongan Karya (Golkar) dengan 8 kursi terdiri 2 kursi daerah pemilihan (dapil) 1, 1 kursi dapil 2, 1 kursi dapil 3, 2 kursi dapil 4, 2 kursi dapil 5.

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 8 kursi terdiri 3 kursi dapil 1, 2 kursi dapil 2, 1 kursi dapil 3, 1 kursi dapil 4, 1 kursi dapil 5.

Sedangkan Partai Nasional Demokrat (NasDem) mampu meraih 7 kursi untuk 1 kursi dapil 1, 1 kursi dapil 2, 1 kursi dapil 3, 1 kursi dapil 4, dan 3 kursi di dapil 5.

Lainnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 5 kursi diperoleh pada 5 dapil. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mempunyai 1 kursi dapil 1, 1 kursi dapil 2, 2 kursi di dapil 3, 1 kursi dapil 4.

Kemudian, PAN mempunyai 4 kursi, PKS ada 3 kursi, Partai Demokrat 2 kursi, PDI Perjuangan 1 kursi, Partai Gelora 1 kursi, Partai Bulan Bintang (PBB) 1 kursi.

“KPU telah menerima surat MK tanggal 29 april 2024 yang isinya tentang rekapitulasi jumlah locus dapil dalam PHPU anggota DPR, DPD, dan DPRD 2024, kemudian berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2024 pasal 17 dan 22 yang wilayahnya tidak tercantum, salah satunya adalah DPRD Kabupaten Banjar,” tuturnya, Kamis (2/5/2204).

“Penetapan kursi partai politik dan calon terpilih dilakukan hari ini 2 Mei 2024, paling lambat 3 hari setelah surat MK ke KPU RI,” kata Ketua KPU Kabupaten Banjar M Aripin.
Sebagaimana surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) ke KPU RI, lalu KPU RI bersurat kepada hirarki di bawahnya untuk melaksanakan penetapan tersebut melalui surat nomor 663 dengan memerintahkan untuk melaksanakan serentak hari ini tanggal 2 mei 2024 bagi wilayah atau locus yang tidak ada gugatan di MK.

“Para anggota DPRD Kabupaten Banjar  yang terpilih semoga bisa amanah dan memberikan kontribusi terbaik untuk banua tercinta,” katanya.

Daftar Calon Legislatif Terpilih Daerah pemilihan Banjar 1
1. Irwan Bora
2. H Ahmad Fauzan
3. M Iqbal Khalilurrahman
4. M Hasan Hamdan
5. Said Abu Bakar Bahasyim
6. Ana Rusiana
7. Akhmad Rizanie Anshari
8. KH.Ali Murtado
9. Sahtam
10. Rahmat Saleh

Daerah Pemilihan Banjar 2
1. Fariz Adam Ramadhan
2. Muhammad
3. Lauhul Mahfud
4. Amiruddin
5. Hermani
6. Abdul Basit
7. M Ali syahbana
8. Hj Rusmini
9. Mulyadi

Daerah Pemilihan Banjar 3
1. Febrianor Rahman
2. Siti Noor Annisa
3. H Abdul Razak
4. Muhammad Saidi
5. Hj Helda Rina
6. H Wahyudin
7. Siti Zulaikha
8. Wahyu Akbar

Daerah Pemilihan Banjar 4
1. Hj Rusdiana
2. Ruslan
3. M.Norhusain
4. Kursani
5. Hamdan
6. M.Zaini
7. Sunardi
8. Fitriyah
9. Yunitaningsih

Daerah Pemilihan Banjar 5
1. Derwana Farmei Golles
2. H Agus Maulana
3. Nova Indriyani
4. Zainal Abidin
5. Ali Zaenal Abidin Abdullah
6. Drs Kamaruzzaman
7. Khoirus Sholeh
8. Amrullah
9. Akhmad Riduan

(kjc)

Tinggalkan Balasan