Partai Golkar Kabupaten Banjar Bergejolak

Kamaruzzaman, kader Partai Golkar Kabupaten Banjar. (Foto: Katajari.com)
Kamaruzzaman, kader Partai Golkar Kabupaten Banjar. (Foto: Katajari.com)

Katajari.com Polemik atas pelaksanaan musda Partai Golkar Kabupaten Banjar pada Januari 2021 belum berakhir, justru sengketa di tubuh partai politik ini masih bergejolak.

Setelah kandas gugatan yang dilayangkan 12 pimpinan kecamatan (PK) dari Kabuapaten Banjar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kini 12 PK kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan kasasi melalui Mahkamah Agung.

Risalah pernyataan permohonan kasasi Nomor 938/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt Brt ditandatangani Afrianto Butarbutar SH selaku kuasa pemohon kasasi, dan panitera pengganti PN Jakarta Barat Hamin Achmadi, Rabu (3/2/2022).

Hamin Achmadi menerima Afrianto Butarbutar dari MJB & Partners bahwa ia/mereka menyatakan permohonan kasasi terhadap putusan sela PN Jakarta Barat tertanggal 24 Januari 2022, yakni Ahmad Muliadi dan kawan-kawan sebagai pemohon kasasi melawan DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar sebagai para termohon kasasi.

Pimpinan kecamatan pada 12 kecamatan ini terdiri Kecamatan Martapura Kota, Martapura Barat, Martapura Timur, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Gambut, Beruntung Baru, Mataraman, Astambul, Tatah Makmur, Sambung Makmur, Pengaron.

“Mereka mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung tertanggal 3 Februari 2022,” ungkap kader Partai Golkar Kabupaten Banjar Kamaruzzaman, Sabtu (12/2/2022).

Kamaruzzaman sendiri waktu itu masih menjabat pengurus aktif DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar, dengan menjabat Wakil Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan, Kaderisasi.

Didampingi dua rekannya, Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Arkani dan Wakil Ketua Bidang Komunikasi Suriansyah, Kamaruzzaman mengutarakan, pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung untuk kepastian hukum atas dugaan pelanggaran AD ART Partai Golkar tentang pelaksanaan musda pada Januari 2021.

Sebelumnya, 12 pimpinan kecamatan sudah mengajukan gugatan ke PN Jakarta Barat melalui MJB & Partners pada November 2021. Lalu, tertanggal 24 Januari 2022 majelis hakim memutuskan memenangkan para tergugat, termasuk petinggi Golkar Kabupaten Banjar hasil Musda Januari 2021.

“Ada kejanggalan karena para saksi yakni pimpinan kecamatan tidak dimintai keterangan, maka para pimpinan kecamatan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Kamaruzaman.

Penilaian cacat hukum atas pelaksanaan musda, didasari tidak ada pembentukan panitia pengarah dan panitia pelaksana, juga penanggung jawab.

Pihaknya yang masih aktif di kursi pengurus tidak pernah diundang rapat pembentukan panitia, terlebih undangan pelaksanaan musda.

Cacat hukum lainnya adalah 12 pimpinan kecamatan diberhentikan sepihak oleh oknum tertentu tanpa pemberitahuan kepada 12 PK tadi. Hasilnya, 12 suara mereka selaku PK tidak berlaku pada musda Januari 2021.

Tinggalkan Balasan