PDI Perjuangan Kabupaten Banjar Digugat Kadernya Perihal PAW

Sidang perdana gugatan M Rusdi atas Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (23/2/2023) di PN Martapura Kabupaten Banjar. (Foto: Katajari.com)
Sidang perdana gugatan M Rusdi atas Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (23/2/2023) di PN Martapura Kabupaten Banjar. (Foto: Katajari.com)

Katajari.com Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dari PDI Perjuangan Kabupaten Banjar digugat oleh kadernya, M Rusdi ke Pengadilan Negeri Martapura Kelas IB Kabupaten Banjar, Kamis (23/2/2023) di Martapura.

Selain DPP PDI Perjuangan Cq DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Selatan Cq DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banjar sebagai Tergugat I, maka Ketua DPRD Kabupaten Banjar juga dijadikan Tergugat II, dan Ketua KPU Kabupaten Banjar sebagai Tergugat III.

Sidang perdana perkara perdata gugatan M Rusdi, ini dipimpin majelis hakim Iwan Gunadi SH menghadirkan pihak Tergugat, dan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III.

“Kita lakukan mediasi dulu sidang perdata gugatan oleh Penggugat Rusdi kepada Tergugat I PDI Perjuangan Kabupaten Banjar, Tergugat II Ketua DPRD Kabupaten banjar, dan Tergugat III Ketua KPU Kabupaten Banjar,” cetus Iwan Gunadi, saat membuka persidangan.

Sidang berikutnya nanti, kata Iwan Gunadi, dilaksanakan secara elektronik sidang dengan mediator Arif Mahardika SH.

Penggugat, M Rusdi yang dikonfirmasi Katajari.com mengatakan, selaku pemilik suara terbanyak pada Pemilihan Legislatif 2019 seharusnya dirinya yang ditetapkan sebagai PAW di DPRD Kabupaten Banjar dari PDI Perjuangan bukan M Khairi.

Sehingga dia merasa keberatan ketika PDI Perjuangan justru menunjuk M Khairi selaku PAW, padahal bersangkutan telah dilantik sebagai Kepala Desa dan legowo mengundurkan diri di partai politik.

Ia menuntut ganti kerugian sebesar Rp900 juta, dan imaterial senilai Rp15 miliar. Tergugat I adalah PDI Perjuangan Kabupaten Banjar, Tergugat II Ketua DPRD Kabupaten Banjar, dan Tergugat III Ketua KPU Kabupaten Banjar.

Karena, persoalan ini sudah masuk ke DPRD Kabupaten Banjar dan KPU Kabupaten Banjar.

Hubungan hukum dengan para tergugat disebutkan karena mereka yang memproses PAW, terdiri PDI Perjuangan Kabupaten Banjar, Ketua DPRD Kabupaten Banjar, dan Ketua KPU Kabupaten Banjar.

Di tempat sama yaitu Tergugat I PDI Perjuangan Kabupaten Banjar melalui ketuanya, Fahrani dikonfirmasi Katajari.com menyatakan, bahwa mekanisme harus dijalankan.

Kalau ada gugatan, itu menandakan orang tadi mengambil haknya,” kata Fahrani, yang juga anggota DPRD Provinsi Kalsel.

Ia menyambut baik adanya gugatan karena dengan demikian ada kepastian siapa ditetapkan atau ada keputusan lain, mediasi terkait PAW anggota DPRD Kabupaten Banjar.

Ada gugatan PAW di DPRD Kabupaten Banjar oleh kader PDI Perjuangan?

“PDI Perjuangan Kabupaten Banjar tidak ada masalah,” sahut Fahrani.

Terjadinya PAW terhadap M Khairi, lanjut Fahrani, sudah diperiksa berkasnya mulai tingkat kabupaten sampai pusat oleh PDI Perjuangan, lalu keluarlah SK PAW dari PDI Perjuangan.

“Jadi, secara kepartaian tidak ada masalah. Hanya saja ketika SK keluar, ada gugatan. Gugatan tidak dipermasalahkan selama melalui jalur hukum,” paparnya.

Nada tegas disampaikan Supiansyah Darham selaku kuasa hukum Tergugat II, Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi.

Ia menyatakan gugatan itu salah alamat kepada Ketua DPRD Kabupaten Banjar.

Apalagi, kliennya selaku Ketua DPRD Kabupaten Banjar tidak ada sampai sekarang membubuhkan tanda tangan untuk menyetujui terjadinya PAW anggota DPRD Kabupaten Banjar.

“Harusnya mereka selesaikan dulu di internal partai politik mereka. Karena ini sebenarnya urusan internal partai politik,” ucapnya. (kjc)

Tinggalkan Balasan