Katajari.com – Pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Kabupaten Banjar, tertanggal 8 Desember 2021, mendapatkan protes dari sejumlah pengurus cabang olahraga di Kabupaten Banjar.
Buntut protes itu dituangkan dalam gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Banjar, dihantarkan Kamis (16/12/2021) ke lembaga peradilan tersebut.
Penasihan Hukum para penggugat, Supiansyah Darham membeberkan, ada sepuluh cabor sebagai Penggugat I hingga X atau Para Penggugat.
Antara lain, pengurus Asosiasi Kabupaten PSSI Banjar, pengurus PRSI Kabupaten Banjar, pengurus Federasi Olahraga Karate Indonesia Kabupaten Banjar.
Pengcab IPSI Kabupaten Banjar, pengkab FPTI Kabupaten Banjar, pengkab PBVSI Kabupaten Banjar, pengurus PGSI Kabupaten Banjar, pengurus PBFI Kabupaten Banjar, pengcab PTMSI Kabupaten Banjar, dan sekretariat ISSI Kabupaten Banjar.
“Sebenarnya ada 14 cabor yang menggugat, tapi lainnya sebagai saksi saja,” ungkap Supiansyah.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Banjar, karena pelaksanaan Musorkab KONI Kabupaten Banjar ditengarai telah cacat hukum, melanggar AD/ART.
Adapun pihak tergugat KONI Kabupaten Banjar 2017-2021 (in casu Ketua Umum KONI Kabupaten Banjar 2017-2021 Victor Jusan Siregar sebagai Tergugat I.
Panitia Pengarah (SC) Penyelenggara Musorkab Banjar Tahun 2021 (in casu Ketua SC Drs H Sofyan AH MM menjadi Tergugat II.
Panitia Pelaksana (OC) Penyelenggara Musorkab Banjar Tahun 2021 (in casu Ketua OC, Kun Nasrullah sebagai Tergugat III.
Tim Penjaringan Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Banjar 2021-2025 (in casu Ketua Tim Penjaringan Ketua Umum KONI Kabupaten Banjar 2021-2025, Raden Suyatman selaku Tergugat IV.
Ketua Umum KONI Terpilih Kabupaten Banjar dalam Musorkab Tahun 2021 (in casu H Ustman Effendi disebut Turut Tergugat I, bersama KONI Provinsi Kalimantan Selatan sebagai Turut Tergugat II.
“Tergugat I sampai IV secara bersama-sama disebut Para Tergugat, Turut Tergugat I dan II secara bersama-sama disebut sebagai Para Turut Tergugat,” jelas Supiansyah.