Katajari.com – Pematokan klaim tanah di Jalan Karang Anyar 1 RT 20 dan RT 46 Kelurahan Loktabat Utara Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masih berlangsung.
Pematokan itu sendiri diketahui terjadi sudah lebih dua pekan, sejak Senin (30/1/2023) sore, dengan plang warna merah bertuliskan tanah hak milik Almarhum Hadji Mugni bin Hadji Muhamamd Semman SHM Nomor 52 Tahun 1972.
Namun hingga hari ini Jumat (17/2/2023) belum ada tanda-tanda patok sepihak ini dicabut atau diperbaiki kembali di atas tanah yang ditengarai seluas 12 ribu meter persegi.
Dari pantauan Katajari.com nampak patok dengan pagar kawat berduri itu tidak lagi utuh dari sebelumnya di pagar sepanjang tanah yang diklaim. Karena sebagian telah diputus, sebagian lagi dibungkus plastik.
Lurah Loktabat Utara Fuad Rahman yang dikonfirmasi mengemukakan, permasalahan kasus sengketa tanah ini sebaiknya dilaporkan atau diselesaikan melalui jalur hukum di pengadilan berwenang, apabila ada pihak yang merasa dirugikan atas kepemilikan tanah.
Ia juga menyarankan dua belah pihak untuk bersama-sama menjaga suasana tetap kondusif, menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang mengarah pada anarkis.
“Karena itu domain aparat kepolisian menyangkut permasalahan pelanggaran hukum bukan wewenang kelurahan yang menangani,” imbuh dia.
Sejauh ini ia belum menerima informasi perihal perkembangan kasus sengketa tanah di Jalan Karang Anyar 1 Kelurahan Lokatabat Utara. (kjc)