Pembukaan Pendaftaran Seleksi Calon Direktur Teknik

Ketua Panitia Seleksi Calon Direktur Teknik PT Air Minum Intan Banjar, Dr Ir H Mokhamad Hilman ST MT (kiri). (Foto: Katajari.com)
Ketua Panitia Seleksi Calon Direktur Teknik PT Air Minum Intan Banjar, Dr Ir H Mokhamad Hilman ST MT (kiri). (Foto: Katajari.com)

Katajari.com Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direktur Teknik (Dirtek) PT Air Minum Intan Banjar telah menerbitkan pengumuman Nomor: 02/PANSEL-PTAM/2022 Tentang Seleksi Calon Dirtek PT Air Minum Intan Banjar.

Pengumuman ini ditandatangani Ketua Pansel, Dr Ir H Mokhmad Hilman ST MT, tertanggal 2 Desember 2022.

Seleksi calon Dirtek berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar menjadi Perusahaan Daerah Perseroan Daerah Air Minum Intan Banjar.

Serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda) mengumumkan pelaksanaan Seleksi Calon Direktur Teknik PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda).

Ketentuan sebagai berikut:

I. Persyaratan

1. Sehat jasmani dan rohani;

2. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;

3. Memahami penyelenggaraan Pemerintah Daerah;

4. Memahami manajemen perusahaan;

5. Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;

6. Berijazah paling rendah S-1 (strata satu)/D.IV (Diploma IV), diutamakan jurusan Teknik;

7. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat pendaftaran;

8. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota Komisaris yang dinyatakan menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;

9. Tidak sedang menjalani sanksi pidana atau Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

10. Tidak sedang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik, calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, calon dan/atau anggota legislatif;

11. Mempunyai pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun dibidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;

12. Tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;

13. Tidak terkait hubungan keluarga dengan Pemegang Saham atau Dewan Komisaris atau Direksi PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda) sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau ke samping

14. Lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau luar negeri yang telah terakreditasi dibuktikan dengan sertifikat atau ijazah;

15. Sudah melakukan vaksin Covid-19 ketiga atau booster.

II. Tata Cara Pendaftaran

1. Pendaftaran dibuka pada tanggal 5 Desember 2022 dan ditutup pada tanggal 14 Desember 2022. Semua berkas pendaftaran dikirimkan melalui alamat email panseldirtekptamintanbanjar@gmail.com dalam format pdf dimasukkan ke dalam folder winRAR atau ZIP dengan maksimal kapasitas seluruh file 23 MB.

2. Pelamar melampirkan berkas lamaran yang terdiri dari:

a. Surat Lamaran;

b. Fotokopi KTP;

c. Daftar Riwayat Hidup;

d. Pasphoto berwarna 4×6 cm sebanyak 2 lembar;

e. Fotokopi ijazah S-1 (strata satu)/D.IV (diploma IV) dan Pascasarjana (jika ada) yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang atau scan dokumen asli;

f. Fotokopi Sertifikat Kompetensi Manajemen Air Minum/Air Limbah minimal Tingkat Madya Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum/Air Limbah yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP) atau Lembaga Sertifikasi Profesi yang mendapat Lisensi dari BNSP;

g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh minimal level Polres;

h. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah;

i. Surat Keterangan Berjiwa Sehat dari Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa pada Rumah Sakit Pemerintah;

j. Surat Keterangan Bebas Narkoba (NAFZA) dari pejabat berwenang atau Rumah Sakit Pemerintah;

k. Surat ijin dari atasan langsung (bagi pegawai PT. Air Minum Intan Banjar/Perusahaan/Badan Organisasi lainnya);

l. Surat Keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik;

m. Sertifikat Vaksin Covid-19 Ketiga atau Booster.

n. Surat Pernyataan bermaterai :

memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun dibidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;

tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas atau Komisaris yang
dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;

tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;

tidak sedang menjalani sanksi pidana;

tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif;

sanggup menjaga rahasia perusahaan;

bersedia bekerja penuh waktu;

sanggup bekerjasama dengan Direksi lainnya;

bersedia mematuhi Peraturan yang berlaku di PT. Air Minum Intan Banjar
(Perseroda);

tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri /Pegawai Negeri;

tidak terkait hubungan keluarga dengan Pemegang Saham atau dengan Komisaris dan Direksi PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda), sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus atau ke samping;

mengikuti proses seleksi sampai selesai.Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN

3. Format Surat Lamaran, Surat Pernyataan terlampir;

4. Pelamar yang tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan dan/atau mengirimkan dokumen yang tidak sesuai maka akan dinyatakan gugur.

5. Batas waktu pendaftaran sampai tanggal 14 Desember 2022, paling lambat pukul 23.59 WITA.

III. Tata Cara Seleksi

1. Seleksi Administrasi
Dilakukan atas surat lamaran yang diterima Panitia Seleksi dengan melakukan pemeriksaan dan penelitian berkas permohonan terhadap persyaratan administrasi.

Berkas administrasi yang memenuhi syarat akan diumumkan pada website Pemerintah Kabupaten Banjar www.banjarkab.go.id, website Pemerintah Kota Banjarbaru www.banjarbarukota.go.id dan website PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda) www.pdamintanbanjar.co.id pada tanggal 16
Desember 2022.

Bagi peserta yang mendaftar dan dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, agar menyampaikan semua kelengkapan berkas lamaran sebelum tes psikologi dilaksanakan.

2. Pembuatan Makalah

Seluruh bakal calon yang telah memenuhi syarat administrasi, wajib membuat makalah terkait dengan jabatan sebagai Direktur Teknik pada PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda). Makalah disampaikan sebelum tes psikologi dilaksanakan.

3. Tes Psikologi

Peserta bakal calon yang telah memenuhi syarat administrasi, wajib mengikuti test psikologi pada tanggal 19 Desember 2022 dengan syarat telah menyampaikan berkas lamaran dan makalah ke Panitia Seleksi sebelum tes dilaksanakan.

4. Tes Tertulis

Peserta bakal calon yang telah mengikuti tes psikologi wajib mengikuti tes tertulis pada tanggal 19 Desember 2022.

5. Pemaparan Makalah dan Wawancara

Pemaparan makalah oleh peserta Bakal Calon Direktur Teknik sekaligus wawancara di hadapan seluruh Panitia Seleksi pada tanggal 21 s/d 23 Desember 2022.

Pengumuman peserta yang masuk 3/5 besar dan berhak mengikuti wawancara akhir pada website Pemerintah Kabupaten Banjar www.banjarkab.go.id, website Pemerintah Kota Banjarbaru www.banjarbarukota.go.id, dan website PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda) www.pdamintanbanjar.co.id tanggal 26 Desember 2022.

6. Wawancara Akhir

Wawancara akhir dilakukan oleh Bupati Banjar terhadap minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 5 (lima) orang calon Direktur Teknik terkait dengan penilaian akhir untuk Jabatan Direktur Teknik PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda) pada tanggal 29 s/d 30 Desember 2022.Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN

IV. Ketentuan Lain-Lain

1. Permohonan yang tidak memenuhi ketentuan tidak akan di proses.

2. Permohonan tidak dipungut biaya apapun selama proses seleksi.

3. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

4. Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti tahapan seleksi ditanggung oleh bakal calon.

5. Setiap bakal calon yang memberikan data dan informasi yang tidak benar dan bersifat merugikan akan dibatalkan kelulusannya dan dapat dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan