Katajari.com – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Polres Banjar sudah menangkap lima tersangka pelaku dalam kasus pembunuhan sadis menggunakan senpi dan senjata tajam lainnya, yang tewas mengenaskan Sabriansyah (63) di Desa Mengkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) beberapa waktu lalu.
Keterangan ini disampaikan Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi, S.I.K., M.H. melalui Konferensi Pers di Rupatama Polda Kalsel, Selasa (04/04/2023) siang.
Tersangka Y alias A yang usianya sudah 57 tahun, lebih dahulu ditangkap petugas pada hari Rabu (29/03/2023) beserta barang bukti berupa 1 potong tekstil pakaian, topi warna hitam, celana jeans warna hitam, jaket warna biru, dan kaos singlet warna hitam.
Tidak lama berikutnya, petugas gabungan dari Polda Kalsel dan Polres Banjar ini melakukan pengembangan kasus dan kembali meringkus 3 tersangka lainnya.
Tiga tersangka yang berhasil ditangkap tersebut berinisial R berusia 42 tahun, S juga usia 42, dan YU yang usianya lebih muda dari lainnya, yakni 35 tahun.
Humas PT JGA Diduga Memberi Perintah
Kapolda Irjen Pol Andi Rian menyampaikan di hadapan para pemburu berita, dalam kasus ini selain mengamankan empat tersangka, bertambah menjadi lima orang karena petugas juga turut mengamankan Humas PT. JGA berinisial AB yang disangka sebagai pemberi perintah kepada tersangka Y alias A.
“Kami berupaya keras mengungkap dan membuat terang kasus pembunuhan berencana ini,” papar Kapolda Kalsel didampingi Pejabat Utama Polda Kalsel dan Kapolres Banjar AKBP M. Ifan Hariyat T., S.H., S.I.K., M.H.
Pemilik Senpi Teridentifikasi
Ia bilang, pihaknya sudah mengetahui pemilik dan pengguna senpi (senjata api) yang digunakan, sehingga masih ada sekitar lima tersangka lainnya dalam pengejaran polisi.
Antara tersangka yang melakukan penembakan dan tersangka pemilik senpi teridentifikasi adalah orang berbeda.
“Senjata yang digunakan pelaku yaitu pabrikan dengan kaliber 9 milimeter, kasus ini diduga pembunuhan berencana,” katanya.
Para tersangka dikenakan pelanggaran Pasar 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ia menambahkan, kejadian ini sudah ada perencanaan sebelumnya dari pihak perusahaan dengan para preman untuk menemui korban.
“Pembunuhan ini sudah direncanakan sebelumnya untuk menghabisi korban, sementara motifnya sudah jelas yaitu ingin membuka jalan Hauling yang ditutup korban,” tuturnya.
Kapolda Kalsel menegaskan, kepada pelaku lainnya, agar segera menyerahkan diri dengan baik atau petugas akan bertindak tegas kepada pelaku yang belum menyerahkan diri. (kjc)