Pemungutan Retribusi Sampah, DLH Kota Banjarbaru Kolaborasi PT Air Minum Intan Banjar

Kota Banjarbaru meraih penghargaan Adipura ke lima tahun 2023 karena berhasil menjaga dan mengelola kebersihan. (Foto: Media Center Kota Banjarbaru/Katajari.com)
Kota Banjarbaru meraih penghargaan Adipura ke lima tahun 2023 karena berhasil menjaga dan mengelola kebersihan. (Foto: Media Center Kota Banjarbaru/Katajari.com)

Katajari.com Pemerintah Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru kolaborasi dengan  PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar (Perseroda) untuk melakukan pemungutan retribusi sampah.

Dasar penarikan pemungutan retribusi persampahan atau kebersihan adalah, Perda Kota Banjarbaru Nomor 32 Tahun 2011, Perda Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2016, kesepakatan bersama antara Wali Kota Banjarbaru dengan Direktur PT Air Minum Intan Banjar Nomor 23/MoU/Pem.Setda/2022 dan Nomor 690/0327/PT.AM-IB/VI/2022 tanggal 13 juni 2022.

Kemudian, kesepakatan bersama antara Kepala DLH Kota Banjarbaru dengan Direktur PT Air Minum Intan Banjar Nomor  660/1343/DLH dan Nomor 038/PKS/PT.AM-IB/VIII/2022 tanggal 15 Agustus 2022.

Kerjasama perihal pemungutan retribusi pelayanan dan pengelolaan persampahan/kebersihan dilaksanakan pada tempat/bangunan non usaha berbentuk rumah tangga di Kota Banjarbaru.

“Setiap rumah tangga di Kota Banjarbaru wajib membayar retribusi atas pelayanan persampahan atau Kebersihan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru,” cetus pihak DLH Kota Banjarbaru dalam pengumumannya.

Retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan yang selanjutnya disingkat retribusi adalah pungutan daerah Kota Banjarbaru sebagai imbalan atas jasa pelayanan persampahan atau kebersihan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru untuk kepentingan masyarakat.

Tempat Penampungan Sementara, yang selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.

Tempat Pemrosesan Akhir Sampah yang selanjutnya disingkat TPAS adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

Ketentuannya, pemungutan retribusi pelayanan dan pengelolaan persampahan atau kebersihan di tempat/bangunan non usaha (Rumah Tangga ) sebesar Rp.2.500 per rumah tangga per tagihan rekening air Pelanggan PT Air Minum Intan Banjar yang tertagih setiap bulan.

Adapun jam operasional pembuangan sampah dan pengangkutan sampah sebagai berikut:
a. Waktu pembuangan sampah ke TPS dimulai pukul 18.00 Wita sampai dengan pukul 06.00 Wita.
b. Waktu pengangkutan sampah di TPS dimulai pukul 06.00 Wita sampai dengan pukul 09.00 Wita.

Untuk Info Lebih Lanjut Bisa menghubungi Nomor Berikut :
HP/WA 0857 5481 5090 (Nidya)
HP/WA : 0812 5812 6851 ( Nova).

Tinggalkan Balasan