Katajari.com – KPU Kabupaten Banjar melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024, Rabu (31/1/2024) sekitar pukul 09.00 Wita di halaman Kantor Kecamatan Martapura.
Simulasi atau proses rencana kegiatan yang bakal dilakukan ini hanya diikuti 30 pemilih, kurang lebih 30 daftar pemilih tetap (DPT).
Di bawah tenda abu-abu sebagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) tampak para anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), para saksi, dan dua orang anggota satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas).
Simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 ini dihadiri Bawaslu Kabupaten Banjar, Forkopimda, Panitia Pemilih Kecamatan (PPK), Kelompok Panitia Penyelenggara Suara (KPPS), partai politik, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), media massa, dan undangan lainnya.
Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhammad Nor Aripin mengutarakan, pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari 2024 dimulai pukul 07.00 Wita danĀ berakhir pada pukul 13.00 Wita.
Dimulai dengan pengucapan sumpah dan janji ketua dan para anggota KPPS, pembukaan kotak suara dan memeriksa perlengkapan pemungutan maupun penghitungan suara, menjelaskan tata cara pemberian suara.
Berikutnya, pemilih dipanggil dan diberikan surat suara, au menuju bilik suara untuk mencoblos pilihannya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg), memilih calon presiden/wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, kemudian memasukkan surat suara ke kotak disediakan sesuai tingkatan.
Setelah selesai melakukan pencoblosan maka setiap pemilih mencelupkan salah satu jari pada tinta tersedia sebagai tanda telah menyampaikan hak suara di Pemilu 2024.
“Di dalam daftar pemilih pada Pemilu 2024, ada pemilih tetap, pemilih tambahan, pemilih khusus, dan pemilih disabilitas,” kata Muhammad Nor Aripin.
Komisioner KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib menambahkan, salah satu persyaratan bagi pemilih adalah memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
“Pemilih juga bisa menggunakan fotokopi KTP, kalau tidak ada bisa e KTP atau KTP digital sebagai persyaratan kelengkapan pemilih untuk menyalurkan hak suaranya di TPS,” kata dia.
Di TPS juga disediakan untuk pemilih disabilitas dalam membantu menyalurkan hak pilihnya dengan diberikan ruang di bilik suara.
“Pemilih tuna rungu maupun tuna netra akan disediakan pendamping, bisa dari Satlinmas atau orang yang dapat dipercaya sebagai pendamping,” katanya.
Tugas Masing-masing Anggota KPPS
Anggota KPPS ditetapkan sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. Berikut ini tugas masing-masing anggota KPPS 1-7:
Tugas Ketua KPPS
- Mengumumkan hari, tanggal dan waktu pelaksanaan pemungutan suara serta nomor/lokasi TPS selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara
- Memberikan suara suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK
- Menjelaskan kedudukan dan tugas masing-masing anggota KPPS sesuai bimbingan teknis yang dilakukan oleh PPS
- Membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 07.00 waktu setempat apabila pemilih dan/atau saksi sudah hadir
- Menjelaskan tata cara pemilihan suara kepada pemilih
- Menandatangani surat suara
- Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih
- Apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos, Ketua KPPS memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 (satu) kali
- Membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan menutup rapat penghitungan suara
- Menyerahkan kotak suara dan kelengkapan kepada PPS pada hari yang sama
Tugas Anggota KPPS Kedua dan Ketiga
- Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara
- Memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani
- Mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara
- Membuka surat suara satu persatu
- Mengisi Formulir Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara
Tugas Anggota KPPS Keempat
- Menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS
Anggota KPPS Keempat yang duduk di dekat pintu masuk: - Menerima pemilih dan memeriksa Model C6 yang dibawa pemilih dan mencocokan dengan DPT, DPTb atau DPK
- Memeriksa jari-jari tangan pemilih untuk memastikan tidak ada tinta tanda telah memilih
- Membuat dan mengisi daftar hadir yang berisi kolom nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam daftar pemilih (DPT/DPTb/DPK/DPKTb), dan jenis kelamin
- Menulis nomor urut kedatangan pada Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6), memberikan catatan informasi apabila pemilih penyandang disabilitas dan jenis kecacatan pemilih untuk memudahkan pelayanan/pemberian bantuan
- Meminta pemilih untuk duduk di tempat yang telah disediakan sambil menunggu panggilan
- Memberikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6) kepada Ketua KPPS secara berkala
- Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak membawa/tidak memperoleh Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6) tetapi terdaftar di dalam daftar pemilih, yang dibuktikan dengan KTP atau KK atau identitas lainnya
- Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK yang membawa/menunjukkan KTP atau KK atau identitas lain untuk memilih di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP atau Passport pemilih satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara dan mencatat dalam Model A.T khusus
- Mengeluarkan surat suara dari kotak suara
Mencatat ke dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally (IIII) - Mencatat dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan
Tugas Anggota KPPS Kelima
- Mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara
- Membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan
- Membuka satu persatu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menumpuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang tertukar dalam kotak suara
- Mencatat ke dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally (IIII)
- Mencatat dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan
Tugas Anggota KPPS Keenam
- Membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
- Memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukan ke dalam kotak suara
- Mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS
- Menyusun dan mengelompokkan surat suara
Tugas Anggota KPPS Ketujuh
- Mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut
- Memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya
- Mempersilakan pemilih untuk keluar TPS
Gaji KPPS Pemilu 2024
Dikutip dari situs resmi KPU RI, gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2019. Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp 500.000. Kini, pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1,1 juta.
Berikut rinciannya: Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000, Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000 (kjc)