Banjar  

Pendapat Akhir Bupati Banjar Terhadap Raperda Penambahan Penyertaan Modal

Bupati Banjar H Saidi Mansyur (kiri) usai sampaikan pendapat akhir Raperda Penambahan Penyertaan Modal PT air Minum Intan Banjar. (Foto: ist)

Katajari.com Upaya dalam meningkatkan pelayanan air bersih dan air minum kepada masyarakat, penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar diberikan kepada PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda). Pemerintah Kabupaten Banjar sendiri merupakan pemegang saham mayoritas di perusahaan BUMD tersebut.

Hal tersebut disampaikan Bupati Banjar H Saidi Mansyur saat menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda penambahan Penyertaan Modal PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda ) saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Kamis (2/2/2022) siang.

Saidi mengatakan tujuan dari penyertaan modal berupa uang dan Barang Milik Daerah kepada PT Air Minum Intan Banjar adalah meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Pengembangan jaringan perpipaan dan sarana penunjang, serta mendukung upaya peningkatan pendapatan asli Daerah dari sektor kekayaan daerah yang dipisahkan.

“Melalui penetapan Raperda ini, akan dilakukan penambahan Penyertaan Modal Pemkab kepada PT Air Minum Intan Banjar sebesar Rp. 30.000.000.000, akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun,” rincinya, di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banjar serta pejabat Pemerintah Kabupaten Banjar dan BUMD, termasuk Direktur Utama PT Air Minum Intan Banjar Syaiful Anwar.

Saidi menambahkan, jangka waktu yang dimaksud dimulai dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2026.

“Adapun penyertaan modal berupa barang milik daerah senilai Rp 49.633.085.271 berasal dari pekerjaan pengadaan dan pemasangan sarana dan prasarana air bersih dan air minum di Kabupaten Banjar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan