Banjar  

Penerapan Perda Ramadan di Kota Serambi Mekkah

Plt Kasatpol PP Kabupaten Banjar Agus Siswanto, Selasa (10/2/2026). (Foto: katajari.com)

Katajari.com – Kota Martapura adalah kota yang memiliki sebutan sebagai kota Serambi Mekkah, hal itu menimbulkan suatu sugesti bahwa masyarakat yang berada di Kabupaten Banjar merupakan masyarakat yang religius.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Banjar merasa perlu untuk memelihara citra positif tersebut, dengan cara menciptakan kondisi suasana yang kondusif, sehingga terwujud masyarakat yang madani.

Terutama pada saat menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah yang diperkirakan akan berlangsung tidak lama lagi.

Pemkab Banjar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengingatkan warga akan larangan-larangan yang dilakukan pada saat bulan suci ramadan.

Seperti yang tertuang pada Perda nomor 5 tahun 2024, yang berisi larangan kepada pemilik restoran, warung, dan rombong, buka siang hari.

Serta melarang makan merokok di tempat umum, dan baru diperbolehkan buka pada pukul 17.00 wita Selama Ramadan.

“Sedangkan untuk pedagang pasar wadai ataupun sejenisnya, diperbolehkan buka mulai pukul 15:00 wita,” ujar Plt Kasatpol PP Kabupaten Banjar Agus Siswanto, Selasa (10/2/2026).  

Dikatakan Agus, perda larangan ini sudah disosialisasikan kepada para pedagang di kawasan pasar maupun di luar pasar, dan di restoran-restoran yang ada di Kabupaten Banjar.

“Artinya mau yang berjualan makanan atau kue di dalam pasar dan di luar area pasar. Harus tetap ikuti aturan ini,” katanya.

Ditambahkannya, jika pada bulan Ramadan nanti didapat pedagang makanan yang membuka jualannya di luar jam yang sudah ditentukan, maka akan ada sanksi sesuai dengan perda tersebut.

Jika ditemukan ada pedagang warung yang “nakal” tetap berjualan dan melayani makan di siang hari, Satpol PP akan menindak tegas sesuai Perda Ramadan Nomor 5 tahun 2004.

“Berupa denda dan kurungan, dengan ketentuan denda maksimal 2,5 juta rupiah atau kurungan maksimal 3 bulan penjara,” tegasnya.

Sanksi ini juga berlaku bagi mereka yang sengaja merokok minum dan makan di tempat umum berupa denda Rp50 ribu atau hukuman kurungan 7 hari penjara. (kjc)