Katajari.com – Kasus dugaan pencaplokan lahan yang dituduhkan ke PT Antang Guntung Meratus (AGM) oleh H Fahriansyah alias Utuh Ading terus bergulir, dengan pemeriksaan titik koordinat.
Tim penyidik Reskrim Polda Kalsel bersama Tim Dinas Kehutanan, AGM dan warga yang klaim lahan, Kamis (21/7/2022) melakukan pemeriksaan lokasi untuk pengambilan koordinat objek pelaporan di wilayah Desa Batang Kulur Kiri, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), yang masuk dalam kawasan hutan produksi tersebut.
Kuasa Hukum PT AGM Suhardi menyatakan, hasil dari pengambilan titik koordinat hari ini setidaknya menjadi bukti apakah PT AGM melakukan pencaplokan lahan atau tidak.
Diungkapkannya, berdasarkan data PT AGM yang mereka pegang objek pelaporan masuk dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT AGM Blok 3 Warutas.
“Itu berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan,” ujarnya.
Diterangkannya, namun karena kasus ini masuk dalam tahap proses hukum maka pihaknya menghormati penyidikan yang saat ini masih berlangsung.
“Nanti hasil pemeriksaan titik koordinat ini makin mempertegas kalau PT AGM tidak melakukan apa yang dituduhkan pelapor terkait pencaplokan lahan sebab berdasarkan dokumen yg telah dipelajari, perusahan dalam menjalankan kegiatan usaha pertambangan telah mengantongi izin IPPKH dari Kementerian,” ujarnya.
Diungkapkannya, bahkan PT AGM telah memberikan tali asih dan ganti rugi tanam tumbuh terhadap lahan yang dikelola oleh masyarakat berupa tanam tumbuh di kawasan tersebut.
“PT AGM dalam menjalankan usahanya selalu patuh dan taat akan aturan dan mekanisme yang berlaku,” tandasnya.
Di tempat sama, Farhan dari Dishut Kalsel menyatakan, pemeriksaan titik koordinat sebanyak 7 titik ini akan disampaikan kepada pimpinan.
“Kami akan mempelajari lebih lanjut,” imbuhnya.