Penggondol Emas di Mataraman Dipenjarakan Polisi

Jajaran Polres Banjar bersama Polsek Mataraman berhasil memenjarakan pelaku pencurian emas, Senin (14/4/2025) sekitar pukul 22.00 Wita. (Foto: katajari.com)

Katajari.com Jajaran Polres Banjar bersama Polsek Mataraman berhasil memenjarakan pelaku pencurian emas, Senin (14/4/2025) sekitar pukul 22.00 Wita.

Pelaku berinisial S berusia 45 merupakan warga Sungai Jati, Kecamatan Mataraman ini terbukti melakukan tindak kriminal dengan mencuri emas dan sejumlah uang di kediaman Hamidi (55) di Desa Takuti, Kecamatan Mataraman.

Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli melalui Kapolsek Mataraman Iptu Iwan Setiyawan mengungkapkan, berawal dari laporan Hamidi bahwa terjadi pencurian dirumah miliknya, pada 11 Maret 2025 lalu.

“Korban waktu itu sedang berada di kebun bersama istri korban. Sesampainya di rumah, korban melihat kamar jendela dalam keadaan terbuka, terlihat ada bekas congkelan,” ujarnya.

Ketika istri korban masuk dalam kamar, lanjut Iwan, ternyata barang miliknya hilang, seperti satu kalung emas, empat gelang emas, lima cincin emas, beserta kuitansi yang diselipkan di bawah kasur tempat tidurnya.

“Adapun barang hilang milik korban lainnya, 1 buah handphone serta uang tunai Rp20 juta, yang disimpan di dalam tas tergantung di kamar korban, serta di dalam tas terdapat STNK sepeda motor dan KTP,” tambah Iwan.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp201 juta.

“Masalah ekonomi yang membuat pelaku nekat melakukan pencurian. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan, setelah digeledah di temukan handphone milik korban” kata Iwan.

“Pelaku saat ini digelandang ke Mapolsek Mataraman untuk dilakukan penyelidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Pelaku dikenakan Pasal 363 KHUP, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun penjara. (kjc)