Katajari.com – Pengguna motor listrik harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus atau bisa menggunakan SIM C?
Pertanyaan ini mulai muncul kala ramai bikers yang memilih untuk menggunakan motor listrik untuk aktivitas sehari-hari.
Pada dasarnya, pengendara motor harus memiliki SIM C sebagai salah satu syarat berkendara.
Belakangan ini muncul rencana kebijakan baru penggolongan SIM C sesuai dengan motor yang dimiliki atau digunakan.
Penggolongan SIM ini tertulis dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yang disahkan pada 19 Februari 2021.
Nah untuk pemotor, SIM C, CI, dan CII dibedakan berdasarkan kapasitas isi silinder mesin.
Mengacu kepada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2, ini dia penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor.
Untuk SIM C berlaku untuk mengendarai motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
Lalu SIM CI berlaku untuk mengendarai motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Sedangkan SIM CII berlaku untuk mengendari motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc, atau kendaraan motor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Dari penjabaran di atas, tampak jelas jika pengguna motor listrik nantinya memakai SIM CI dan CII.
Jadi kemungkinan brother enggak bisa lagi nih riding dengan motor listrik menggunakan SIM C biasa. (MotorPlus-online.com)