Katajari.com – Wacana mengembalikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke tangan DPRD kembali menghangat, seringkali dibingkai dengan narasi efisiensi anggaran.
Namun, lembaga survei Populi Center mengingatkan bahwa jalan ini tidak semulus yang dibayangkan.
Ada sejumlah “syarat berat” yang harus dipenuhi jika tak ingin kebijakan ini justru menjadi bumerang dan memicu krisis kepercayaan publik.
Direktur Eksekutif Populi Center, Afrimadona, menegaskan bahwa mengubah mekanisme pemilihan dari langsung oleh rakyat menjadi melalui perwakilan di DPRD bukanlah sekadar persoalan teknis.
Menurutnya, sistem ini justru menuntut standar demokrasi yang jauh lebih tinggi dan tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa.
“Perubahan mekanisme tersebut tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa atau sekadar didorong oleh pertimbangan efisiensi anggaran. Pilkada melalui DPRD justru menuntut standar demokrasi yang lebih ketat, baik dari sisi kelembagaan partai, perilaku aktor politik, maupun jaminan hak politik warga,” tegas Afrimadona dalam rilis media yang diterima, Kamis (8/1/2025).
Suara Rakyat Menolak Mentah-mentah
Hambatan pertama dan paling fundamental adalah penolakan dari masyarakat luas. Survei nasional Populi Center yang dilakukan pada Oktober 2025 menunjukkan bahwa rakyat secara mayoritas mutlak tidak rela hak pilih langsung mereka dicabut.
Data berbicara jelas:
- 94,3 persen masyarakat ingin memilih Bupati/Wali Kota secara langsung.
- 89,6 persen masyarakat ingin memilih Gubernur secara langsung.
Angka ini menunjukkan wacana Pilkada lewat DPRD bertentangan langsung dengan kehendak rakyat.
Ironisnya, penolakan ini juga datang dari basis pemilih partai-partai besar yang elite-nya kerap mewacanakan perubahan ini, seperti pemilih Gerindra (96 persen), Golkar (96,7 persen), dan PDIP (94,6 persen).
Tembok Raksasa Bernama Ketidakpercayaan
Jalan ini semakin terjal mengingat rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap dua institusi kunci yang akan menjadi aktor utama dalam Pilkada via DPRD, partai politik dan parlemen itu sendiri.
Data Populi Center mengungkap tingkat kepercayaan publik terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR/DPRD) hanya berada di angka 50,9 persen.
Sementara itu, kepercayaan terhadap Partai Politik sedikit lebih tinggi, namun masih mengkhawatirkan di angka 51,7 persen.
Ketika kepercayaan kepada kedua lembaga tersebut masih terbatas, perubahan mekanisme pemilihan tidak bisa hanya mengandalkan dasar hukum. Tanpa reformasi partai, pemilihan melalui DPRD akan langsung dipersepsikan sebagai proses elitis, tertutup, dan transaksi antar-elit saja,” jelas Afrimadona.
Empat Syarat Berat yang Harus Dipenuhi Parpol
Populi Center menjabarkan empat syarat berat yang wajib dipenuhi partai politik sebelum wacana Pilkada lewat DPRD bisa dianggap layak. Tanpa pemenuhan syarat ini, perubahan mekanisme hanya akan menjadi kemunduran demokrasi.
Sistem Kaderisasi Berkelanjutan: Partai politik harus membuktikan diri bukan sekadar “perahu” elektoral lima tahunan, melainkan lembaga yang serius mencetak calon pemimpin berkualitas secara terus-menerus.
Mekanisme Seleksi Transparan: Proses penjaringan dan pemilihan calon di internal partai hingga fraksi di DPRD harus bisa diakses dan diawasi publik. Tidak ada lagi proses “ruang gelap”.
Keleluasaan Anggota DPRD: Anggota dewan harus dijamin kebebasannya untuk memilih calon kepala daerah berdasarkan aspirasi konstituennya, bukan karena tekanan atau perintah elite partai. Ancaman sanksi seperti Pergantian Antar Waktu (PAW) harus dihilangkan dalam konteks ini.
Mekanisme Partisipatif: Partai harus membuka ruang bagi publik untuk terlibat, misalnya melalui konvensi atau pemilihan pendahuluan (primary election) untuk menyaring calon-calon yang akan diajukan di DPRD.
Afrimadona memperingatkan, jika empat syarat berat ini diabaikan dan perubahan tetap dipaksakan, risiko terbesarnya adalah hilangnya legitimasi sosial dan politik.
Mengabaikan fakta bahwa rakyat ingin memilih langsung bukan hanya berisiko secara politik, tetapi berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi itu sendiri.
“Tanpa proses yang demokratis dan akuntabel, mekanisme ini hanya akan menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan,” ujarnya. (suara.com/kjc)
























